Kajati NTB Siap Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi LCC

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, selangkah lagi akan diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyidik Kejati NTB saat ini tengah menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan bersama akuntan publik untuk melangkah ke tahap berikutnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, menyatakan bahwa proses penyidikan telah berjalan dengan baik dan tidak ada hambatan berarti. Semua pihak yang terkait dalam kasus ini, termasuk pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, direksi PT Tripat, hingga mantan bupati, sudah diperiksa. Enen menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam penanganan kasus ini.

banner 325x300

Dalam tiga bulan terakhir, Enen mengungkapkan bahwa sudah ada empat kasus korupsi yang naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus pembangunan LCC ini menjadi salah satu yang paling mendapatkan sorotan. Pembangunan pusat perbelanjaan yang seharusnya menjadi ikon Lombok Barat justru berakhir mangkrak dan diduga melibatkan praktek korupsi dalam pengelolaannya.

“Kami tidak main-main dalam menangani kasus ini. Pemeriksaan sudah lengkap, dan setelah audit kerugian selesai, kami akan umumkan siapa tersangkanya,” tegas Enen.

Lebih lanjut, penyidikan kasus ini juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil investigasi tim Korsup KPK menemukan indikasi niat jahat dalam perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) pembangunan LCC antara PT Tripat dan PT Bliss. Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah ketiadaan batas waktu pemanfaatan lahan milik PT Tripat untuk pembangunan LCC. Selain itu, dana bagi hasil dari operasional LCC selama dua tahun juga tidak pernah disetorkan ke PT Tripat.

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI, Dian Patria, mengungkapkan bahwa PT Bliss diduga sudah mengincar lahan tersebut sejak awal. Meski LCC tidak beroperasi, PT Bliss tetap mendapatkan keuntungan dari agunan bank atas sertifikat lahan yang dimiliki, sementara Pemkab Lombok Barat tidak mendapatkan apa-apa.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam perjanjian KSO ini, dan jelas ada kerugian negara yang harus ditelusuri lebih jauh,” ujar Dian.

Dengan semakin jelasnya arah penyelidikan dan dukungan dari berbagai pihak, Kajati NTB memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. Masyarakat Lombok Barat kini menanti dengan penuh harap bahwa kasus ini akan segera terungkap secara menyeluruh dan para pelaku akan mendapatkan sanksi yang setimpal.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *