Tanjungtv.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Danny Karter Febrianto dan Zaki Abdillah, membuat langkah kontroversial dengan menghadirkan band Amtenar pada kampanye akbar mereka di Lapangan Tioq Tata Tunaq, Tanjung, Sabtu (23/11). Meski para personel band ini diketahui adalah aparatur sipil negara (ASN), termasuk Kepala Bidang hingga Kepala OPD, Tim Danny-Zaki tetap memutuskan untuk mengundang band tersebut.
“Tim Danny-Zaki mengundang Amtenarnya, bukan mengundang ASN-nya,” ujar salah satu anggota tim pemenangan Danny-Zaki yang enggan disebutkan namanya.
Namun, keputusan ini memicu polemik. Ketua Bawaslu KLU, Deny Hartawan, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan kepada Tim Danny-Zaki untuk tidak melibatkan band Amtenar dalam kampanye. “Kami mengimbau saja, bukan melarang. Persoalan imbauan kami didengar itu kembali ke paslon Danny-Zaki,” ucap Deny pada Rabu (20/11).
Potensi Pelanggaran Pilkada
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu KLU, Ria Sukandi, menyampaikan bahwa upaya pencegahan terus dilakukan oleh pihaknya untuk mengingatkan semua pasangan calon agar tidak melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye. Selain Danny-Zaki, imbauan serupa juga diberikan kepada paslon nomor urut 1, Najmul Akhyar-Kusmalahadi Syamsuri, dan paslon nomor urut 3, TGH Muchsin-Junaidi Arif.
“Melibatkan ASN dalam kampanye adalah pelanggaran serius yang berpotensi dikenakan sanksi pidana maupun diskualifikasi jika unsur formil dan materilnya terpenuhi,” ujar Ria.
Merujuk Pasal 189 Undang-Undang Pilkada, calon kepala daerah yang terbukti melibatkan ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa dalam kampanye dapat dipidana dengan penjara minimal 6 bulan dan denda paling sedikit Rp600.000.
Bawaslu Fokus pada Pencegahan
Bawaslu menegaskan bahwa langkah pencegahan yang dilakukan tidak hanya untuk menghindari sanksi pidana, tetapi juga untuk memastikan proses pilkada berjalan bersih dan adil. “Kami mengutamakan pencegahan agar tidak ada pelanggaran yang merugikan integritas demokrasi,” tambah Ria.
Namun, keputusan Tim Danny-Zaki tetap menghadirkan Amtenar dianggap sejumlah pihak sebagai bentuk pengabaian terhadap imbauan Bawaslu. Beberapa pengamat politik menilai langkah ini berisiko besar, terutama jika terbukti melibatkan ASN secara langsung.
Respons Publik dan Tekanan Politik
Keputusan kontroversial ini memancing reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah Danny-Zaki, menyebut bahwa Amtenar diundang sebagai band, bukan sebagai ASN. Namun, tidak sedikit yang mengkritik keputusan ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan kampanye.
“Jika mereka tetap melibatkan ASN, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pilkada. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar seorang pengamat politik lokal.
Diskualifikasi: Ancaman Nyata?
Bawaslu KLU mengingatkan bahwa jika unsur pelanggaran terbukti lengkap, sanksi terberat berupa diskualifikasi bisa dikenakan kepada paslon. “Kami tidak main-main. Pencegahan dilakukan untuk menghindari konsekuensi fatal ini,” tegas Deny.
Kampanye akbar Danny-Zaki yang mengundang band Amtenar menjadi ujian bagi penegakan aturan pilkada di KLU. Apakah langkah berani ini akan menguntungkan atau malah menjadi bumerang bagi pasangan calon nomor urut 2 ini, hanya waktu yang akan menjawab.
Namun, yang jelas, keputusan ini telah menjadi sorotan publik dan menjadi bahan perdebatan di tengah masyarakat KLU.