Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan, Kasus Dugaan Peredaran Narkoba Seret Nama Perwira dan Aliran Dana Miliaran

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com — AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota setelah namanya dikaitkan dalam pusaran dugaan kasus peredaran gelap narkotika. Penonaktifan ini dilakukan sebagai langkah pemeriksaan internal yang kini berjalan di tingkat pusat.

Posisi Kapolres Bima Kota untuk sementara diisi oleh AKBP Catur Erwin Setiawan yang sebelumnya menjabat Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum di Polda NTB.

banner 325x300

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan langkah tersebut. Ia menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang kini ditangani di Mabes Polri. Proses klarifikasi dan pendalaman peran pihak-pihak terkait masih berlangsung.

Nama AKBP Didik mencuat setelah tim Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda NTB mengamankan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam pengembangan perkara, AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dan juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam pemeriksaan awal, AKP Malaungi mengaku tindakannya berkaitan dengan perintah atasan. Klaim itu kemudian diperkuat oleh tim kuasa hukumnya yang menyebut adanya tekanan struktural dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengungkap dugaan permintaan dana sebesar Rp1,8 miliar yang disebut terkait kebutuhan pembelian mobil mewah. Menurutnya, dana Rp1 miliar disebut disiapkan oleh seseorang bernama Koko Erwin yang diduga sebagai bandar, lalu diserahkan melalui perantara. Sementara sisa dana Rp800 juta disebut akan dipenuhi setelah peredaran narkotika berjalan di wilayah Pulau Sumbawa.

Masih menurut kuasa hukum, dalam kondisi tertekan, kliennya menerima titipan narkotika seberat 488 gram yang kemudian disimpan di rumah dinas. Mereka juga mengklaim memiliki bukti komunikasi, termasuk percakapan bersandi serta catatan pertemuan antara pihak-pihak terkait di sebuah hotel di Kota Bima pada akhir Desember.

Pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap AKP Malaungi terlalu cepat dan belum diimbangi pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak lain yang disebut dalam alur peristiwa. Mereka menegaskan akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri setempat untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka tersebut.

Hingga kini, sosok Koko Erwin yang disebut sebagai pemilik barang bukti dan penyedia dana belum diketahui keberadaannya. Tim kuasa hukum meminta penyidik menelusuri peran pihak tersebut agar perkara tidak berhenti pada satu tersangka saja.

Proses pemeriksaan internal dan pidana masih terus berjalan. Kepolisian menyatakan akan membuka perkembangan kasus ini secara bertahap setelah pendalaman alat bukti dan keterangan saksi selesai dilakukan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *