Tanjungtv.com – Penanganan dugaan korupsi di tubuh PT Gerbang NTB Emas (GNE) kembali menjadi sorotan. Meski sudah masuk ranah penyidikan, progres kasus yang ditangani Kejati NTB dinilai berjalan lamban, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
BACA JUGA : http://Raih Medali Internasional, Atlet Muda Lombok Utara Masih Luput dari Perhatian Pemda
Sejauh ini, ada dua perkara yang membelit perusahaan pelat merah milik Pemprov NTB tersebut. Pertama, kerja sama proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan PT Berkah Air Laut (BAL) di kawasan Gili Tramena (Trawangan, Meno, Air). Kedua, dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan internal PT GNE, termasuk indikasi mark up harga lahan Villa Emas.
Meski begitu, Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, membantah bila penanganan terkesan tersendat. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. “Semua masih jalan. Kita segera gelar perkara, hasilnya nanti akan disampaikan ke Kejagung,” kata Zulkifli, Senin (15/9).
Namun, publik menilai pernyataan itu belum cukup menjawab keraguan. Sebab, sejak penggeledahan kantor PT GNE dan Biro Perekonomian Pemprov NTB beberapa waktu lalu, belum ada perkembangan signifikan yang diumumkan. Sejumlah berkas memang sudah disita, tetapi hasilnya masih ditutup rapat oleh jaksa.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Asisten III Setda NTB, Eva Dewiyani, yang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Ekonomi. Pemeriksaan ini disebut untuk memperdalam indikasi korupsi dalam pengelolaan aset PT GNE.
Di sisi lain, data yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan selisih harga dalam pembelian lahan untuk proyek Villa Emas. Nilai yang disepakati dengan pemilik lahan sebesar Rp32,5 juta per are, namun dalam laporan keuangan tercatat Rp35 juta per are. Selisih harga itu menimbulkan dugaan adanya praktik mark up.
Sementara pada kerja sama SPAM dengan PT BAL, indikasi kerugian negara tengah dihitung bersama BPKP NTB. Proyek yang seharusnya menjamin kebutuhan air bersih di kawasan wisata strategis itu justru diduga sarat permainan bisnis.
Kasus GNE kini menjadi barometer transparansi penegakan hukum di NTB. Jika dibiarkan berlarut, tidak hanya menggerus kepercayaan publik terhadap aparat hukum, tetapi juga merusak iklim investasi daerah. Publik menanti langkah tegas Kejati NTB: apakah benar-benar serius menuntaskan kasus ini, atau sekadar menunda hingga atensi masyarakat mereda.















