Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Pemberi Ditahan, Penerima Masih Aman

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Penanganan kasus dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB kini tak hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga ujian kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di daerah. Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB baru menetapkan tiga tersangka dari unsur pemberi, sementara pihak penerima gratifikasi belum juga menyandang status hukum serupa.

Tiga tersangka pemberi tersebut adalah Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat, M Nashib Ikroman dari Partai Perindo, serta Hamdan Kasim dari Partai Golkar. Ketiganya diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD NTB terkait pengelolaan dana Pokir.

banner 325x300

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah penegakan hukum akan berhenti pada pihak pemberi saja, atau berjalan menyeluruh hingga menyentuh aktor penerima yang menikmati aliran dana tersebut.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Dr Syamsul Hidayat SH MH, menilai pola penanganan perkara ini berpotensi menimbulkan preseden buruk jika tidak dilakukan secara utuh. Menurutnya, dalam perkara gratifikasi, posisi pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan hukum yang tidak dapat dipisahkan.

“Dalam konstruksi hukum gratifikasi, mustahil hanya ada pemberi tanpa penerima. Kalau hanya satu pihak yang diproses, publik wajar mempertanyakan konsistensi penegakan hukumnya,” ujar Syamsul.

Ia menegaskan, pembiaran terhadap penerima gratifikasi berisiko mengaburkan substansi perkara dan melemahkan pesan pemberantasan korupsi. Terlebih, dana Pokir yang dikelola anggota DPRD bersumber dari APBD dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Berdasarkan penelusuran, sejumlah anggota DPRD NTB—baik yang baru terpilih maupun yang masih menjabat—akan mengelola dana Pokir dalam APBD Perubahan 2025 dengan nilai sekitar Rp 2 miliar per anggota. Dalam praktiknya, diduga terjadi pengaturan proyek yang kemudian berujung pada pemberian uang kepada oknum anggota dewan.

Nilai uang yang diterima bervariasi, berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per orang. Penyidik sendiri telah mengamankan barang bukti uang dengan total lebih dari Rp 2 miliar.

Syamsul menambahkan, meskipun saat ini telah berlaku KUHP baru, aturan mengenai gratifikasi tetap tegas. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang secara eksplisit mengatur tanggung jawab hukum baik bagi pemberi maupun penerima.

“Pengembalian uang tidak otomatis menghapus pidana. Selama tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, unsur tindak pidana tetap ada,” jelasnya.

Menurutnya, sikap aparat penegak hukum dalam perkara ini akan menjadi tolok ukur keberanian dan independensi penegakan hukum di NTB. “Sekarang ini bukan hanya soal siapa yang salah, tapi soal keberanian menegakkan hukum tanpa tebang pilih,” tegas Syamsul.

Sementara itu, Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Namun, terkait kemungkinan penetapan tersangka dari pihak penerima gratifikasi, ia belum memberikan penjelasan rinci.

“Masih kami dalami. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya singkat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *