Tanjungtv.com – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, memasuki babak krusial. Pertarungan di meja hijau diprediksi akan menjadi ajang adu argumentasi antara bukti ilmiah penyidik dan strategi pembelaan kuasa hukum tersangka, Radiet Adiansyah.
Kuasa hukum Radiet, Imam Zarkasi, menegaskan kliennya tidak bersalah. Ia menyiapkan saksi serta alat bukti yang disebut dapat melemahkan tuduhan. “Kami sudah siapkan saksi untuk menguatkan argumen bahwa Radiet tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan,” ujarnya (22/9).
Imam menambahkan, selain saksi, tim kuasa hukum juga telah menyiapkan bukti lain, meski detailnya masih dirahasiakan. “Itu bagian dari materi pembelaan di persidangan,” jelasnya. Pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh pembelaan dan melihat kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Di sisi lain, polisi menyatakan yakin penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengungkapkan penyidik mengantongi bukti forensik yang kuat. Mulai dari hasil analisis DNA Puslabfor Mabes Polri, sampel darah, hingga swab barang bukti yang konsisten mengaitkan Radiet dengan korban dan TKP.
“Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami melibatkan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik. Bahkan tes poligraf dan psikologi juga dilakukan untuk memastikan hasil yang akurat,” tegas Agus.
Pertarungan di persidangan nanti diprediksi menjadi titik penentu: apakah bukti ilmiah yang dikantongi penyidik cukup kuat untuk menghukum tersangka, ataukah strategi pembelaan berhasil membuka ruang keraguan dan menghadirkan kemungkinan adanya pelaku lain.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas publik. Selain menyangkut rasa keadilan bagi keluarga korban, juga menguji sejauh mana sistem peradilan pidana mampu menyeimbangkan asas praduga tak bersalah dengan kebutuhan untuk menghadirkan kepastian hukum.















