Tanjungtv.com – Kasus tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, semakin memanas. Penyelidikan besar-besaran dilakukan oleh Tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai PPLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabal Nusra), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB.
Aksi tegas ini diawali dengan turun langsungnya tim penyidik ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memastikan tidak ada hal yang disembunyikan terkait aktivitas tambang ilegal ini. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas LHK Provinsi NTB, Mursal, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan transparan.
“Kami tidak ingin ada sesuatu yang disembunyikan dalam kasus ini. Penyidik dari berbagai instansi sudah mulai melakukan pengumpulan data dan informasi di lapangan,” ungkap Mursal saat ditemui di Gedung Kantor Gubernur NTB, Senin (21/10). Tahapan pengumpulan data dan informasi (Puldasi) sudah dimulai, di mana beberapa ahli dan pihak terkait di Sekotong telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Namun, hingga saat ini, Mursal masih menutup rapat rincian siapa saja yang diperiksa. Menurutnya, hal tersebut masih harus dirahasiakan demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. “Kami masih menjaga kerahasiaan mengenai siapa saja yang telah diperiksa demi kelancaran proses hukum ini,” tegas Mursal.
Penyelidikan yang digagas ini melibatkan tiga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dikerahkan oleh pihak Dinas LHK untuk bekerja sama dengan Balai PPLHK Jabal Nusra. Mereka terus berkoordinasi dengan pihak KPK untuk memastikan segala bentuk aktivitas tambang ilegal ini diusut tuntas.
Salah satu temuan yang mengejutkan dalam penyelidikan ini adalah keterlibatan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga ikut terlibat dalam operasi tambang ilegal tersebut. Mursal mengonfirmasi bahwa pihak penyidik telah mengantongi identitas mereka, namun hingga saat ini, belum ada laporan dari pihak Imigrasi mengenai upaya warga asing tersebut meninggalkan wilayah NTB.
“Belum ada laporan dari pihak Imigrasi bahwa warga asing yang terlibat dalam aktivitas ini sudah keluar dari wilayah NTB,” jelasnya. Selain itu, terdapat satu warga negara Indonesia (WNI) yang bertindak sebagai penunjuk jalan bagi para WNA tersebut. Namun, identitas para tersangka masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Meski penyelidikan masih dalam tahap awal, KPK dan pihak berwenang tidak tinggal diam. Koordinasi intensif dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, segera ditangkap. Tindakan ini dianggap sangat penting mengingat aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Keberadaan tambang emas ilegal di Sekotong ini sudah lama menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut dianggap merusak ekosistem sekitar dan menimbulkan dampak negatif bagi warga setempat. Penyelidikan yang dilakukan oleh berbagai instansi diharapkan mampu menghentikan praktik tambang ilegal ini dan menjerat para pelaku ke jalur hukum.
Masyarakat setempat pun menyambut baik tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka berharap penyelidikan ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi lingkungan serta warga yang terdampak oleh aktivitas tambang ilegal tersebut. Sementara itu, pihak KPK dan tim penyidik lainnya akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terlewat.
Dengan babak baru penyelidikan yang terus berjalan, masyarakat berharap kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini segera menemukan titik terang dan para pelaku bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.















