Tanjungtv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno. Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB dan PT Gerbang NTB Emas (GNE), penyidik kini fokus mencocokkan dokumen dan memeriksa saksi untuk menentukan tersangka.
BACA JUGA : Kemenkes Gelar Penilaian Eliminasi Malaria di Lombok Utara, Optimis Capai Status Bebas Penyakit
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memperkuat alat bukti sebelum kasus dibawa ke persidangan. “Kami sedang mengumpulkan dokumen tambahan guna memastikan akurasi pembuktian,” ujarnya, Kamis (8/5).
Dalam operasi tersebut, Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB menyita empat boks dokumen—tiga dari Biro Ekonomi Setda NTB dan satu dari PT GNE. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan pengadilan tertanggal 28 April 2025.
Hingga kini, sedikitnya 23 saksi telah diperiksa, termasuk Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson, perwakilan Pemprov NTB, Pemkab Lombok Utara, serta ahli dari Perpamsi (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia). Kejati juga berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara.
Kasus ini memiliki kaitan dengan sidang sebelumnya terkait eksploitasi sumber air tanpa izin oleh PT BAL dan PT GNE, yang melibatkan mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi dan William John Matheson. Namun, penyidikan kali ini difokuskan pada dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Di sisi lain, Humas PT GNE, Jaelani AP, menyatakan kesediaan perusahaan untuk berkooperatif dengan penyidik. “Kami terbuka memberikan data yang dibutuhkan,” katanya. Ia mengakui adanya kerja sama dengan PT BAL pada masa kepemimpinan Samsul Hadi (2019–2024), namun besaran keuntungan yang belum disetor ke daerah masih dalam pencatatan sebagai utang.
Kejati NTB berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan, dengan mempelajari putusan sebelumnya di PN Mataram yang belum inkrah. Hasil audit BPKP akan menjadi kunci dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Upaya penegakan hukum ini diapresiasi sebagai bentuk komitmen pemerintah memberantas praktik korupsi, sekaligus menjaga aset vital daerah untuk kesejahteraan masyarakat.















