Tanjungtv.com – Penegakan hukum di Kabupaten Dompu kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021. Tersangka berinisial AH, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, ditahan pada Senin (21/10) setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kajari Dompu, Burhanuddin, dalam konferensi persnya, menegaskan bahwa penahanan terhadap AH dilakukan usai penyidik mengumpulkan cukup bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. “Terhadap tersangka AH, penyidik melakukan penahanan mulai hari ini dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Kelas IIB Dompu,” ungkap Burhanuddin.
Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan panjang di kantor Kejari Dompu. Penahanan ini dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita, dan AH resmi akan mendekam di balik jeruji selama 20 hari ke depan, sambil menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, AH diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka menghadapi ancaman hukum yang cukup berat atas dugaan tindak pidana yang dilakukan,” ujar Burhanuddin.
Salah satu alat bukti kuat yang ditemukan oleh penyidik Kejari Dompu adalah hasil audit yang menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944 juta. Kerugian ini disinyalir timbul akibat adanya dugaan penggelembungan harga material yang digunakan dalam proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota.
“Kerugian negara sebesar Rp 944 juta ini muncul dari hasil audit yang menunjukkan adanya mark-up atau penggelembungan harga material yang sangat signifikan,” jelas Burhanuddin kepada wartawan. Hal ini semakin memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat PPK tersebut.
Penetapan tersangka dan penahanannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04c/N.2.15/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: 05/N.2.15/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Proses hukum ini dipandang sebagai langkah tegas Kejari Dompu dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya.
Proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota ini merupakan proyek yang dikerjakan pada tahun 2021 dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Dompu. Proyek ini dilaksanakan melalui Dinas Kesehatan Dompu dengan pelaksana PT Citra Andika Utama, sebuah perusahaan kontraktor yang berbasis di Kabupaten Bima. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 7,95 miliar dari pagu anggaran Rp 8,05 miliar ini menjadi salah satu proyek terbesar di sektor kesehatan pada tahun tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena nilai proyek yang fantastis dan dugaan kuat adanya penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. Burhanuddin juga menyebut bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan segera ditetapkan.
“Proses hukum akan kami jalankan dengan profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya,” tegas Burhanuddin, seraya menambahkan bahwa Kejari Dompu akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BPKP, untuk mempercepat proses penyidikan dan penyelesaian kasus korupsi ini.
Dengan ditahannya AH, masyarakat Dompu kini menunggu dengan penuh antusias perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Publik berharap agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya, dan dana negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan rakyat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pejabat dan pengusaha di Kabupaten Dompu bahwa tindak pidana korupsi tidak akan dibiarkan dan akan selalu diawasi oleh penegak hukum. Penahanan AH menjadi contoh nyata bahwa siapa pun yang terbukti bersalah akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.















