Tanjungtv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin dekat dengan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerjasama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dan PT Bliss di Lombok City Center (LCC). Saat ini, Kejati NTB hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor independen sebelum mengumumkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, Rabu (9/10), mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini. “Penyidikan sudah selesai, saksi-saksi sudah kami periksa lengkap. Sekarang kami hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Setelah itu, tersangka akan segera kami tetapkan,” tegas Enen dalam pernyataannya.
Penghitungan kerugian negara dalam kasus ini melibatkan auditor publik independen yang dipercaya oleh Kejati NTB. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan nilai kerugian yang menjadi dasar penetapan tersangka. “Penghitungan kerugian ini akan menjadi kunci dalam proses penetapan tersangka baru. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi,” lanjut Enen.
Dalam pengembangan penyidikan, beberapa saksi penting telah dipanggil dan diperiksa. Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, mantan Sekda Lombok Barat Moh Uzair, serta dua mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat, Burhanudin dan Mahdan, adalah beberapa di antaranya.
Nama-Nama Besar yang Terlibat
Tidak hanya pejabat penting, sederet nama besar lainnya juga masuk dalam daftar pemeriksaan. Nama L Gde Ramadhan Ayub, Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Lombok Barat, dan Syarif Hidayatullah, mantan Kabag Ekonomi Setda Lombok Barat, turut diperiksa. Menariknya, Lale Prayatni, istri Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, juga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Kabag Pembangunan Setda Lombok Barat.
Pemeriksaan juga mencakup Abdul Manan, mantan Camat Narmada, serta Muh Adnan, Kabid Pengelolaan Keuangan Pemda Lombok Barat. Nama lain seperti Aisyah Desilina Darmawati, mantan Kabag Ekonomi Pemda Lombok Barat, dan Lalu Azril Sopandi, mantan Direktur PT Tripat, juga tidak lepas dari proses penyidikan ini.
Latar Belakang Kasus yang Menghebohkan
Kasus ini sebenarnya sudah mencuat sejak beberapa tahun lalu ketika Lalu Azril Sopandi, mantan Direktur PT Tripat, dan Abdurrazak, mantan Manajer Keuangan PT Tripat, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Mataram dan menjalani hukuman masing-masing.
Lalu Azril Sopandi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 891 juta. Sementara, Abdurrazak dihukum 4 tahun penjara dengan denda yang sama dan uang pengganti Rp 235 juta. Mereka terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam pengelolaan lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, yang dijadikan agunan untuk membangun LCC bersama PT Bliss.
Modus Korupsi dalam Kasus LCC
Modus operandi korupsi dalam kasus ini terletak pada perjanjian kerja sama yang dinilai melanggar hukum. Pada tahun 2014, saat Lalu Azril Sopandi masih menjabat sebagai Direktur PT Tripat, perusahaan milik daerah ini mendapatkan penyertaan modal dari Pemkab Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak.
Lahan tersebut kemudian dijadikan modal oleh PT Tripat untuk bekerja sama dengan PT Bliss dalam mengelola Lombok City Center (LCC). Namun, perjanjian kerja sama ini mengandung sejumlah pelanggaran, termasuk klausul yang mencantumkan kerja sama tanpa batas waktu dan ketidakbolehan diagunkannya lahan tersebut. Namun, lahan ini ternyata tetap diagunkan oleh PT Bliss kepada Bank Sinarmas, yang kemudian memberikan pinjaman sebesar Rp 264 miliar.
Dengan hasil pemeriksaan yang sudah rampung, fokus Kejati NTB kini tertuju pada hasil penghitungan kerugian negara yang tengah dikerjakan oleh akuntan publik. Setelah angka pasti kerugian negara diketahui, langkah selanjutnya adalah menetapkan tersangka baru yang bertanggung jawab dalam kerugian tersebut.
Publik Lombok dan Nusa Tenggara Barat secara luas terus menantikan kelanjutan kasus ini. Dengan nilai kerugian yang sangat besar dan keterlibatan banyak tokoh penting, diharapkan Kejati NTB mampu menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan. Keputusan penetapan tersangka baru ini dipastikan akan menjadi sorotan, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan oleh kasus korupsi di Lombok City Center (LCC).
Kasus dugaan korupsi di Lombok City Center semakin memanas. Penetapan tersangka baru tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang akan segera dirilis. Dengan keterlibatan banyak pihak, termasuk nama-nama besar di pemerintahan Lombok Barat, publik berharap Kejati NTB dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Keputusan penetapan tersangka baru akan menjadi momentum penting dalam pemberantasan korupsi di Nusa Tenggara Barat.















