Tanjungtv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Bima tahun 2021. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap dua yang diajukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 10 Oktober 2024.
Kelima tersangka yang ditahan adalah Abubakar, pejabat pembuat komitmen I; Amirullah, pejabat pembuat komitmen II; Syaiful Arif, konsultan perencana dan pengawas; Saenal Abidin, direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri; serta H. Mahmud, kuasa direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri. “Jaksa Penuntut Umum menahan lima tersangka dan barang bukti terkait pengadaan empat kapal ini,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra, dalam keterangannya.
Penahanan ini, menurut Efrien, merupakan bagian dari upaya mempercepat proses penuntutan yang akan dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Dari lima tersangka, empat ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan, Lombok Barat. Sementara itu, tersangka Syaiful Arif sudah lebih dahulu ditahan dalam perkara terpisah, yaitu kasus pengadaan kapal kayu tahun 2019.
Proses hukum yang panjang ini dimulai sejak 24 Mei 2022, ketika Polda NTB pertama kali mengusut dugaan korupsi pengadaan kapal tersebut berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus. Setelah melalui penyidikan yang mendalam dan pengumpulan bukti-bukti, penyidik akhirnya menetapkan lima tersangka pada 12 Desember 2023. Namun, selama proses penyidikan tersebut, Polda NTB belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Proyek pengadaan empat kapal dengan nilai anggaran Rp 3,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri berdasarkan kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021, tertanggal 5 Agustus 2021, dinyatakan selesai pada 15 Desember 2021. Namun, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menunjukkan adanya beberapa permasalahan dalam pengadaan tersebut. BPK menemukan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Hasil audit tersebut mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 777.398.087, yang dikonfirmasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. “Kerugian ini timbul karena ada ketidaksesuaian antara spesifikasi barang yang diadakan dengan kontrak, serta adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan,” jelas Efrien.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda NTB terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa. Efrien menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.
Selanjutnya, JPU akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk proses persidangan. “Kami harap dengan penahanan ini, tidak ada upaya yang dilakukan oleh para tersangka untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Efrien.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ini menjadi sorotan publik di NTB, mengingat proyek ini menggunakan dana alokasi khusus (DAK) yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan transportasi di wilayah Bima. Namun, alih-alih memberikan manfaat bagi masyarakat, proyek ini justru menjadi lahan bagi segelintir oknum untuk memperkaya diri sendiri.
Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat terus mendukung penegak hukum dalam memberantas kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengganggu pembangunan daerah. “Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya dan kerugian negara segera dipulihkan,” pungkas Efrien dalam keterangannya.















