Tanjungtv.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menguak babak baru kasus dugaan korupsi yang menyeret BUMD PT Tripat dalam kerja sama operasional (KSO) dengan PT Bliss terkait proyek Lombok City Center (LCC). Angka fantastis kerugian negara sebesar Rp 36 miliar menjadi sorotan, dengan potensi empat orang dijerat sebagai tersangka.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini. “Potensinya ada empat orang yang mungkin bertanggung jawab. Siapa saja, nanti kita lihat hasil penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya saat diwawancarai pada Senin (9/12). Penetapan tersangka tinggal menunggu hasil audit akuntan publik terkait penghitungan kerugian negara (PKKN).
Lahan Strategis Digadaikan, Kredit Macet
Kasus ini berawal dari penggunaan lahan seluas 36.079 meter persegi di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, yang dimiliki oleh PT Tripat, sebagai agunan ke Bank Sinarmas untuk kredit sebesar Rp 500 miliar. Namun, kredit ini macet dan masuk kategori kolek 5, sehingga lahan tersebut kini dikuasai oleh bank.
Kejati NTB memastikan akan menyita lahan yang kini menjadi pusat perbelanjaan tersebut. “Kami akan menyita aset ini untuk mengamankan kerugian negara,” tegas Enen. Ia menekankan bahwa sesuai aturan, aset pemerintah daerah tidak boleh diagunkan ke bank, menjadikan tindakan ini sebagai pelanggaran hukum serius.
Jejak Korupsi: Nama-Nama Besar Terlibat
Penyidikan kasus ini telah menyeret beberapa nama besar. Sejumlah mantan pejabat Kabupaten Lombok Barat telah dipanggil sebagai saksi, termasuk mantan Bupati Zaini Arony, mantan Sekda Moh Uzair, dan beberapa mantan kepala dinas seperti Burhanudin dan Mahdan. Istri Sekda NTB, Lale Prayatni, juga ikut dimintai keterangan karena perannya sebagai mantan Kabag Pembangunan Lombok Barat.
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi, yang sebelumnya telah divonis lima tahun penjara atas kasus serupa. Dalam kasus sebelumnya, Azril dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi bersama mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak.
Modus Korupsi di Balik KSO
Kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss untuk mengelola LCC ternyata memiliki banyak pelanggaran. Salah satu klausul dalam perjanjian mencantumkan periode kerja sama tanpa batas waktu, yang menurut majelis hakim Tipikor, merupakan bentuk pelanggaran hukum. Selain itu, aset berupa lahan yang dijadikan agunan seharusnya tidak boleh diagunkan.
Kasus ini bukan pertama kalinya mencuat. Sebelumnya, pelanggaran yang sama telah mengakibatkan kerugian negara, dengan penyertaan modal Pemkab Lombok Barat berupa lahan strategis yang kemudian dikelola secara tidak bertanggung jawab.
Langkah Tegas Kejati NTB
Kejati NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Selain mempersiapkan langkah penyitaan, kejaksaan juga menunggu audit akuntan publik untuk memperkuat dugaan korupsi yang ada. Sementara itu, sinyal kuat terhadap empat calon tersangka memberikan harapan adanya penyelesaian yang adil dan transparan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset negara. Kerugian negara sebesar Rp 36 miliar akibat salah kelola dan korupsi tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari aset-aset strategis tersebut.
Dengan sorotan publik yang semakin besar, langkah Kejati NTB untuk menuntaskan kasus ini menjadi harapan baru dalam pemberantasan korupsi di NTB. Sementara masyarakat terus menanti siapa saja empat nama besar yang akan segera diumumkan sebagai tersangka