Tanjungtv.com – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) berhasil mencatat prestasi gemilang. Dari total 400,507 kilometer jalan yang dimiliki, tingkat kemantapan jalan kabupaten di KLU kini mencapai 89 persen, jauh di atas target nasional yang hanya berada di angka 65 persen. Hal ini disampaikan oleh Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKP KLU, Sahgiwan, dalam keterangannya pada Senin (21/10).
“Ini sebuah capaian luar biasa. Tingkat kemantapan jalan kita telah melampaui target nasional yang hanya 65 persen,” ungkap Sahgiwan. Meski demikian, capaian tersebut membawa tantangan baru bagi KLU, di mana potensi mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk perbaikan jalan menjadi terancam.
Sahgiwan menjelaskan bahwa jika suatu daerah sudah memiliki jalan dengan tingkat kemantapan yang tinggi, Kementerian cenderung tidak lagi mengalokasikan DAK untuk perbaikan jalan. “Dengan kemantapan jalan di KLU yang sudah mencapai 89 persen, besar kemungkinan kita tidak akan mendapatkan DAK lagi. Di NTB, hanya KLU dan Kota Mataram yang tingkat kemantapan jalannya di atas 65 persen,” ujarnya.
Untuk menyiasati hal ini, Dinas PUPRPKP KLU memiliki strategi cerdik. Mereka berencana menambah sekitar 50 kilometer jalan kabupaten baru dengan cara meningkatkan status jalan desa strategis menjadi jalan kabupaten. “Dengan menambah jalan kabupaten, otomatis tingkat kemantapan jalan kita akan berkurang. Hal ini memungkinkan kita untuk tetap mendapatkan DAK dari Kementerian,” jelas Sahgiwan.
Adapun kriteria jalan desa yang akan diusulkan untuk naik status menjadi jalan kabupaten harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti menghubungkan dua desa, memiliki lebar minimal 7 meter, dan berada di wilayah yang memiliki fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, pasar, atau yang mendukung destinasi wisata.
“Jalan desa yang ada di KLU saat ini terdiri dari 87 ruas dengan panjang total sekitar 250 kilometer. Kami akan sangat selektif dalam memutuskan mana yang layak untuk naik status menjadi jalan kabupaten,” tambah Sahgiwan. Jalan desa dengan lebar kurang dari 7 meter tidak akan dipilih karena dikhawatirkan akan menambah beban APBD akibat kebutuhan pembebasan lahan.
Langkah ini diambil agar KLU tetap bisa memperoleh DAK, terlebih lagi karena status KLU yang tidak lagi termasuk daerah tertinggal membuat DAK dari Kementerian Desa juga terancam tidak dialokasikan lagi. “Jika DAK dari Kementerian PUPR dan Kementerian Desa tidak dapat, maka akan sangat sulit bagi kita hanya mengandalkan APBD,” tutup Sahgiwan.
Strategi ini menjadi penting bagi masa depan infrastruktur di Lombok Utara, terutama dalam menjaga kemantapan jalan di wilayah yang terus berkembang. Kini, KLU harus berjuang keras untuk tetap mendapatkan dukungan finansial guna memperbaiki dan meningkatkan jaringan jalan demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan sektor pariwisata lokal.















