Tanjungtv.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp500 juta. Laporan tersebut diajukan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTB sebagai upaya penegakan hukum.
BACA JUGA : Dibilang Tak Layak Memimpin, Kepala Dinas NTB Ini Justru Punya Senjata Rahasia
Ketua DPD KNPI NTB, Taufiq Hidayat, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan sejak 1 Januari 2025. Menurutnya, dana hibah tersebut berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang dialokasikan DPRD NTB untuk KNPI. Awalnya, dana tersebut disepakati untuk dititipkan melalui Dispora NTB sebagai penyalur, namun dalam perjalanannya, terjadi ketidaksesuaian penggunaan.
“Dana hibah ini seharusnya digunakan sesuai kesepakatan bersama antara KNPI dan Komisi V DPRD NTB. Namun, kami menemukan indikasi bahwa dana tersebut telah dialihkan untuk kepentingan lain tanpa koordinasi lebih lanjut,” jelas Taufiq.
Persoalan ini mencuat setelah KNPI NTB menyelesaikan kunjungan kerja ke Turki pada akhir 2022. Saat melakukan pengecekan ulang, mereka mendapati bahwa dana yang semula dianggap masih tersedia ternyata telah digunakan oleh pihak lain. Taufiq menyayangkan hal ini, mengingat sebelumnya telah ada komunikasi bahwa dana tersebut masih aman.
“Kami sempat terkejut karena pada November 2022, dana tersebut masih dikonfirmasi aman. Namun, di awal Desember, kami justru mendapat informasi bahwa dana itu telah dipakai sejak Januari 2022 untuk membiayai sembilan kegiatan yang tidak berkaitan dengan program kami,” ujarnya.
KNPI NTB menegaskan bahwa dana hibah tersebut seharusnya baru dapat digunakan setelah pengesahan APBD Perubahan, sehingga penggunaan sebelum waktu tersebut dinilai tidak sesuai prosedur. Laporan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran sekaligus memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Sementara itu, pihak Dispora NTB belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Masyarakat NTB pun menantikan proses hukum yang fair demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.















