Ketegasan KPK, PT Tiara Cipta Nirwana Dilarang Ambil Air Laut di Gili Trawangan

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com, Kabupaten Lombok Utara — Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, mengeluarkan pernyataan tegas terkait PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) yang selama ini beroperasi mengolah air laut menjadi air tawar di Gili Trawangan. Setelah izin lokasi perusahaan tersebut dicabut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dian memastikan bahwa PT TCN tidak boleh lagi mengambil air laut di kawasan tersebut.

“Setelah pencabutan izin lokasi yang dimiliki PT TCN oleh KKP, mereka tidak bisa lagi beroperasi di kawasan konservasi. Mereka tidak boleh lagi mengambil air laut di sana. Jika tetap dilakukan, pelanggaran yang terjadi akan semakin parah,” ujar Dian Patria dalam keterangan persnya pada Rabu (9/10).

banner 325x300

Pernyataan ini menegaskan bahwa PT TCN harus mencari alternatif sumber air tawar jika ingin tetap beroperasi. Salah satu opsi yang disarankan oleh Dian adalah mengambil air dari daratan Lombok. “Terkait teknis pengambilan air, itu menjadi tanggung jawab PT TCN. Yang jelas, tidak boleh lagi mengambil air laut dari kawasan konservasi. Jangan sampai pelanggaran ini dimulai oleh mereka dan orang lain menjadi korban,” tegas Dian.

Potensi Tindak Pidana dan Tindakan Tegas KPK
KPK mengingatkan PT TCN untuk segera mematuhi aturan dan mencari solusi atas kebutuhan air bersih di Gili Trawangan. Dian menyebut bahwa tugas KPK saat ini lebih fokus pada pencegahan. Namun, jika peringatan ini tidak diindahkan, tim penindakan KPK bisa saja turun tangan.

“Kami sudah memberikan peringatan keras. Jika ini terus dilanggar, potensi unsur pidana bisa muncul. Kami menerima banyak laporan terkait aktivitas ini, dan itu tidak bisa diabaikan begitu saja,” lanjutnya.

Krisis Air Bersih di Gili Trawangan
Sebelumnya, PT TCN beralasan bahwa pengolahan air laut menjadi air tawar adalah satu-satunya solusi untuk mengatasi krisis air bersih di Gili Trawangan. Namun, Dian Patria menegaskan bahwa solusi tersebut harus segera dicari.

“Kami sudah melakukan rapat bersama PT TCN, Pemda Kabupaten Lombok Utara, dan Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung beberapa waktu lalu. Tidak ada bantahan soal masalah air bersih. Jika memang belum ada solusi, bicarakan dengan kami agar kami bisa membantu memfasilitasi. Buat surat resmi, nanti kami bantu sampaikan ke Kementerian PUPR. Bahkan kalau perlu, kami langsung sampaikan ke Pak Menteri. Kami ingin membantu masyarakat, karena ini adalah masalah serius,” jelas Dian.

Krisis air bersih di Gili Trawangan memang menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Namun, langkah PT TCN yang masih beroperasi mengambil air laut di kawasan konservasi dianggap melanggar aturan dan merugikan ekosistem laut.

Respons PT TCN Belum Ada
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TCN belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan terkait peringatan keras yang dikeluarkan oleh KPK. Masyarakat menanti langkah tegas pemerintah dan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini, terutama demi kelangsungan hidup dan kebutuhan air bersih di Gili Trawangan.

Dengan adanya peringatan dari KPK ini, diharapkan PT TCN segera mengambil langkah nyata untuk mematuhi aturan dan mencari solusi yang tidak merugikan lingkungan, serta masyarakat setempat. Sanksi berat bisa saja diterapkan jika pelanggaran ini terus berlanjut, dan ini akan menjadi preseden penting bagi perusahaan lain agar tidak main-main dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berita ini akan terus diperbarui dengan informasi lebih lanjut seiring perkembangan kasus ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *