ketua APPI NTB Iwan Hermawan Tegas Peringatkan Masyarakat Soal Bahaya Over Alih Kredit Kendaraan Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Provinsi NTB, Iwan Hermawan, mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat terkait maraknya praktik over alih kredit kendaraan bermotor secara ilegal. Iwan mengingatkan agar konsumen tidak melakukan alih kredit kendaraan roda dua maupun roda empat secara “di bawah tangan” tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan atau finance. Tindakan ini, menurutnya, berpotensi besar memicu masalah hukum bagi konsumen yang terlibat.

“Jika masyarakat nekat melakukan over alih kredit tanpa izin dari pihak finance, maka mereka akan menghadapi proses hukum pidana dari perusahaan pembiayaan,” ujar Iwan dalam pernyataan resminya. Dia menegaskan bahwa asosiasi dan perusahaan finance akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses kasus over kredit ilegal ini.

banner 325x300

Iwan juga menekankan bahwa bagi masyarakat yang mengalami kesulitan membayar angsuran, mereka sebaiknya berkomunikasi langsung dengan perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi terbaik. “Lebih baik membicarakan opsi keringanan atau penjadwalan ulang pembayaran daripada melakukan pelanggaran hukum dengan alih kredit ilegal,” tambahnya.

Peringatan Keras Terhadap Penyalahgunaan KTP

Selain itu, Iwan mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan KTP mereka kepada oknum yang menawarkan imbalan untuk mengajukan kredit kendaraan. Banyak kasus di NTB, khususnya yang diproses di Polda NTB, melibatkan peminjaman KTP untuk pengeluaran sepeda motor dari dealer oleh oknum yang kemudian menjual kendaraan tersebut ke pihak ketiga.

Dalam banyak kasus, pelaku over alih kredit dan penadah tidak luput dari jerat hukum. “Semua yang terlibat dalam tindak pidana fidusia, mulai dari pemilik KTP, perantara, hingga penadah, akan diproses hukum,” tegas Iwan. Ia menambahkan bahwa sudah ada belasan kasus yang diputus di Pengadilan Negeri dengan hukuman 1 hingga 2 tahun penjara.

Puluhan Kasus Sudah Diputuskan di Pengadilan

Iwan mengungkapkan bahwa sejak September 2024, belasan laporan terkait over alih kredit ilegal telah diproses di Polda NTB, dan puluhan lainnya telah mencapai tahap vonis di pengadilan. “Kami akan terus memproses kasus ini hingga tuntas, agar ada efek jera bagi pelaku over kredit kendaraan bermotor secara ilegal,” katanya.

Iwan menegaskan bahwa APPI secara nasional dan perusahaan pembiayaan di NTB telah bekerjasama dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk memastikan bahwa pelanggar hukum dalam kasus ini mendapatkan sanksi yang setimpal. Modus pinjam KTP untuk pembiayaan kendaraan kini makin marak, dengan pelaku dan jaringan yang terus bertambah.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelanggar

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa tindak pidana over alih kredit kendaraan bermotor ilegal merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di mana pelaku bisa diancam pidana penjara 1-5 tahun atau denda hingga Rp 100 juta. “Kami akan terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat, agar tidak mudah tergiur bujuk rayu oknum-oknum yang akhirnya membawa mereka ke jeratan hukum,” pungkas Iwan Hermawan.

Dengan meningkatnya jumlah kasus over kredit ilegal di NTB, masyarakat diharapkan lebih waspada dan bertindak bijak dalam mengelola keuangan serta aset mereka, terutama terkait pembiayaan kendaraan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *