Tanjungtv.com – Di tengah pesona pantai eksotis Tanjung, Lombok Utara, sebuah insiden memilukan terjadi. Seorang remaja putri berinisial Bunga (17) menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial N (43). Pelaku, yang dikenal korban melalui Facebook, awalnya menjemput Bunga dengan dalih bersilaturahmi, lalu mengajaknya berbelanja di sekitar Bundaran Patung Kuda, Rest Area Kecamatan Khayangan.
BACA JUGA : Pernikahan Unik di Bali, Mempelai Pria Diwakili Keris dalam Prosesi Adat, Sah Menurut PHDI
Namun, niat baik itu berubah menjadi mimpi buruk. Alih-alih melanjutkan aktivitas, pelaku membawa Bunga ke Pantai Sorong Jukung, Kecamatan Tanjung. Di sana, ia melakukan persetubuhan terhadap korban sebelum kabur dan meninggalkannya sendirian. Beruntung, warga sekitar segera menolong Bunga dan membawanya ke Satreskrim Polres Lombok Utara untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tim penyidik bergerak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Teluk Dalam Kern, Desa Medana. Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, menjelaskan bahwa N telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polres Lombok Utara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Junto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Hutahean.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan siber dan eksploitasi anak. Polres Lombok Utara mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam berinteraksi di media sosial dan segera melaporkan tindakan mencurigakan.
Di balik tragedi ini, muncul harapan. Respons cepat aparat penegak hukum dan solidaritas warga menjadi bukti bahwa keadilan tetap ditegakkan, sementara kesadaran masyarakat terus meningkat untuk melindungi generasi muda dari kejahatan serupa.
Lombok Utara tetap indah, tetapi kisah Bunga mengingatkan kita semua: kejahatan bisa terjadi di mana saja, dan kewaspadaan adalah benteng terbaik.















