Tanjungtv.com – Sorotan publik kini tertuju pada persidangan kasus pelecehan seksual yang menimpa dua mahasiswi Universitas Mataram (Unram) selama mereka menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di Rinjani Lodge Villa & Hotel, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Terdakwa, seorang manajer hotel berinisial AD, harus berhadapan dengan hukum setelah berbagai tindakan tak pantasnya terungkap.
Kasus ini bermula ketika kedua korban, CM dan DT, mengikuti program PKL di hotel tersebut dari Desember 2022 hingga Februari 2023. Selama periode itu, AD diduga melakukan serangkaian pelecehan seksual yang meninggalkan trauma mendalam bagi kedua mahasiswi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram, Muthmainnah, menjelaskan bahwa AD didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Terdakwa memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tidak senonoh berulang kali terhadap korban,” tegasnya.
Dakwaan jaksa mengungkap sejumlah peristiwa mengerikan yang dialami korban. Di antaranya, AD memeluk DT dari belakang tanpa izin, menyentuh pahanya di dapur hotel, hingga melontarkan komentar cabul tentang fisik korban. Bahkan, ia juga diduga memegang kemaluan korban dari luar pakaian, mengajak mandi bersama, serta memaksa korban memegang alat kelaminnya.
Tak hanya itu, AD juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya. Akibatnya, korban mengalami tekanan psikologis berat. Hasil pemeriksaan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB menyatakan DT mengalami gangguan psikologis akibat trauma yang dialaminya.
Kasus ini sempat terhambat proses hukumnya. Laporan pertama diajukan CM ke Polres Lombok Utara pada 31 Maret 2023, namun kala itu dinyatakan belum cukup bukti. Baru pada 20 Mei 2024, laporan resmi diajukan kembali oleh kedua korban, dan akhirnya AD ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2024.
Proses Hukum yang Menuai Kritik
Persidangan kasus ini tak lepas dari kontroversi. Tim kuasa hukum korban, Imam Zazuni, mengungkapkan kekecewaannya karena pendamping korban dan keluarga tidak diizinkan masuk ke ruang sidang. Padahal, UU TPKS menjamin hak pendampingan bagi korban kekerasan seksual.
“Kami sempat diusir dari ruang sidang oleh hakim. Ini sangat disayangkan karena korban seharusnya mendapat perlindungan maksimal,” ujar Imam.
Ia juga menyoroti pertanyaan-pertanyaan dari hakim dan pengacara terdakwa yang dinilai menjebak dan membingungkan saksi. “Ada bentakan keras yang mengganggu psikologis saksi. Ini tidak pantas terjadi dalam persidangan,” tambahnya.
Solidaritas Kampus dan Tuntutan Keadilan
Menyikapi kasus ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram (BEM Unram) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Mataram. Mereka menuntut keadilan bagi korban dan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap mahasiswa.
“Kami berdiri bersama korban. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan peserta magang, terutama perempuan,” tegas Tara Karillah Davanti, Wakil Sekretaris Jenderal BEM Unram.
Aksi tersebut berlangsung tertib, dengan harapan kasus serupa tidak terulang di masa depan. Masyarakat sipil, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) NTB, juga terus mendorong proses hukum yang transparan dan berpihak pada korban.
Kini, semua mata tertuju pada putusan pengadilan. Apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan, atau justru menjadi catatan kelam baru dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia?















