Tanjungtv.com – Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun langsung ke Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk mengawasi pelaksanaan sanksi administratif di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jugil, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga.
Pengawasan berlangsung selama 4–7 November 2025 sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 489 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping).
Tim gabungan dari Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup dan Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK meninjau langsung kondisi TPA serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara.
Kepala DLH KLU Husnul Ahadi menyambut baik kedatangan tim KLHK dan menegaskan komitmen daerah dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pengawasan.
“Kami memastikan penghentian sistem open dumping di TPA Jugil benar-benar diterapkan. Pemda juga menyiapkan langkah penataan sesuai standar pengelolaan sampah berwawasan lingkungan,” ujarnya, Sabtu (8/11).
Husnul menjelaskan, saat ini pengelolaan TPA Jugil telah mencapai tahap controlled landfill, yaitu sistem peralihan dari open dumping menuju sanitary landfill. Dalam sistem ini, sampah dipadatkan dan ditutup tanah secara berkala untuk mengurangi bau, hama, serta emisi gas metana.
Namun, ia mengakui adanya kendala pada akhir 2024 hingga awal 2025.
“Waktu itu ada hambatan teknis dan anggaran, sehingga pengelolaan belum optimal. Kondisi tersebut menjadi dasar terbitnya sanksi administratif dari KLHK,” jelasnya.
Menurutnya, keterbatasan anggaran menjadi faktor utama. Kini, dana tambahan sudah tersedia sehingga aktivitas pemadatan dan penimbunan tanah dapat dilakukan secara rutin. Selain itu, DLH juga memperbaiki pipa saluran lindi yang tersumbat dan memperpanjang pipa penyaluran gas metana yang terlalu pendek.
Husnul menyebut, pihaknya kini menunggu hasil monitoring dan evaluasi KLHK yang akan diumumkan akhir November 2025.
“Harapan kami, sanksi ini bisa dicabut secara total,” ungkap mantan Asisten III Setda KLU tersebut.
Ia menambahkan, setelah sanksi dicabut, Pemkab Lombok Utara menargetkan peningkatan sistem pengelolaan dari controlled landfill menjadi sanitary landfill pada tahun 2026.
“Kami optimistis target itu bisa tercapai,” katanya.
Sementara itu, aktivitas di TPA Jugil tetap berjalan seperti biasa. Husnul menegaskan, sanksi yang diberikan bersifat administratif, bukan penghentian operasional.
“Jika rekomendasi tidak dijalankan, baru bisa berujung pada penutupan atau pencabutan izin. Kalau ditutup, justru akan menimbulkan masalah baru karena sampah masyarakat tidak punya tempat pembuangan,” tegasnya.
Sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi administratif yang tidak dijalankan dapat ditingkatkan menjadi paksaan pemerintah atau pencabutan izin lingkungan. Dalam kasus pencemaran berat, pelanggaran bisa berujung pada penegakan hukum pidana lingkungan.















