Tanjungtv.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengambil langkah berbeda dalam upaya penegakan hukum yang lebih humanis. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Mataram mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, KLU menegaskan komitmen memperluas pendekatan keadilan restoratif di daerah.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gede Made Pasek, SH., MH, di Pendopo Tengah Gubernur, Rabu (26/11). Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh bupati dan wali kota se-NTB, sekaligus penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Kejaksaan Tinggi NTB.
Bukan Lagi Sekadar Menghukum, Tapi Memulihkan
Melalui kerja sama ini, pelaku tindak pidana tertentu akan menjalani hukuman berupa kerja sosial—bukan langsung dipenjara. Skema ini dinilai lebih memberi ruang perbaikan, mengurangi dampak sosial keluarga, dan mendorong pelaku berkontribusi langsung kepada masyarakat.
“Pendekatan ini bukan untuk melonggarkan proses hukum. Justru kita ingin memastikan bahwa hukuman memberikan efek edukatif dan bermanfaat bagi lingkungan,” ujar Bupati Najmul Akhyar dalam kesempatan tersebut.
Dukungan Penuh dari Aparat Penegak Hukum
Hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, yang menilai PKS ini sebagai langkah penting mewujudkan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti, SE., M.Si, serta Pj Sekda NTB H. Lalu Mohammad Faozal, S.Sos., M.Si memberikan apresiasi terhadap kolaborasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membuka ruang perubahan kebijakan pidana di daerah.
KLU Siap Implementasikan di Lapangan
Dengan ditandatanganinya PKS ini, KLU menjadi salah satu daerah yang paling sigap menyiapkan implementasi kerja sosial sebagai bentuk pidana alternatif. Pemerintah daerah bersama Kejaksaan Negeri Mataram akan memetakan jenis pekerjaan sosial yang memenuhi unsur edukatif dan tetap memberi efek jera.
“Model hukuman seperti ini bisa menjadi jalan tengah antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” ujar Kajari Gede Made Pasek.
Langkah Baru untuk NTB
Kegiatan tersebut juga dihadiri para kepala perangkat daerah lingkup Pemprov NTB, menandai bahwa program pidana kerja sosial akan menjadi kebijakan kolektif di wilayah NTB. Kerja sama ini diharapkan mampu mengurai masalah overkapasitas lapas, sekaligus mendorong kultur hukum yang lebih progresif.















