Tanjungtv.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempercepat langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dokumen yang telah lama disusun itu dipastikan siap masuk tahap pembahasan resmi bersama DPRD pada tahun 2026.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) KLU, Tresnahadi, menegaskan bahwa penyusunan LP2B bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi menjadi “tiket” penting bagi daerah untuk kembali mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sektor pertanian yang terhenti sejak 2022.
“Semua dokumen teknis sudah siap. Tahun depan Raperda LP2B bisa mulai dibahas bersama DPRD. Ini komitmen kami untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus memenuhi syarat DAK,” ungkap Tresnahadi, Selasa (25/11).
Cegah Laju Alih Fungsi Lahan
Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan alih fungsi lahan di Lombok Utara terus meningkat seiring pertumbuhan sektor pariwisata dan pemukiman. Tresnahadi menyebut LP2B akan menjadi ‘tameng hukum’ yang memastikan lahan produktif tetap abadi dan tidak mudah dialihkan.
“Kalau tidak segera kita kunci dengan LP2B, lahan produktif bisa terus menyusut. Perda ini memastikan tanah pertanian tetap menjadi lahan pangan untuk jangka panjang,” ujarnya.
Syah untuk Kembalikan DAK Pertanian 2027
DKP3 bahkan telah mengajukan kebutuhan anggaran pembahasan Raperda kepada TAPD agar proses legislasi berjalan tanpa hambatan. Setelah Perda ditetapkan pada 2026, Lombok Utara ditargetkan bisa kembali mengusulkan DAK fisik ke pemerintah pusat pada 2027.
DAK tersebut sangat vital untuk mendukung pembangunan infrastruktur pertanian, mulai dari jaringan irigasi, jalan usaha tani, hingga sarana distribusi hasil panen.
“Tanpa Perda LP2B, KLU tidak bisa mengakses DAK. Jadi ini langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pembangunan pertanian kita,” tegas Tresnahadi.
Dorong Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Selain berfungsi sebagai pengaman lahan produktif, LP2B juga menjadi fondasi penting dalam memperkuat ketahanan pangan daerah. Dengan regulasi yang lebih terstruktur, arah pembangunan pertanian KLU dinilai akan lebih solid dan sinkron dengan kebijakan nasional.
“Dengan adanya Perda ini, pembangunan pertanian kita akan lebih terencana. Kita ingin pertanian KLU tidak hanya bertahan, tapi tumbuh dengan daya saing,” tandasnya.
Dengan seluruh persiapan yang telah rampung, pemerintah daerah kini menaruh harapan besar bahwa 2026 akan menjadi tahun penentu bagi perlindungan lahan pangan dan kebangkitan kembali akses pendanaan DAK untuk pertanian KLU.















