Tanjungtv.com – Dalam sebuah unggahan yang menghebohkan publik, Muhyin Rimatim, tokoh penting di Lombok Utara, memberikan klarifikasi terkait Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Lewat pernyataannya yang dipublikasikan melalui media sosial, Muhyin menegaskan pentingnya pemahaman yang jelas terkait sejarah dan proses terbentuknya Perda ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Muhyin menjelaskan bahwa upaya penyusunan Perda PPMHA dimulai sejak Lombok Utara masih menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Barat. Diinisiasi oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), salah satunya Perkumpulan Koslata dari Mataram, usaha ini gagal pada tahap awal. Namun, baru pada tahun 2018, inisiatif penyusunan Perda PPMHA berhasil kembali dilanjutkan dengan dukungan dari Pemerintah Daerah Lombok Utara, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Utara, Somasi, serta Perkumpulan Koslata.
Proses penyusunan Perda PPMHA kemudian disusun dan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Utara. “Alhamdulillah, pada tahun 2020, Perda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tulis Muhyin. Ia menegaskan bahwa pengesahan ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh elemen masyarakat Lombok Utara. “Perda PPMHA adalah hasil kolaborasi berbagai pihak, bukan hanya satu kelompok saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhyin menjelaskan poin-poin penting terkait pengakuan dan penetapan perangkat pranata adat yang nantinya akan ditetapkan oleh Bupati Lombok Utara. Karena Perda ini merupakan tata cara pengakuan masyarakat adat, penetapan objek dan subjeknya harus dilakukan melalui proses identifikasi, verifikasi, dan validasi.
Tahapan ini, kata Muhyin, sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Lombok Utara melalui DP2KB PMD (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang telah mengidentifikasi dan melahirkan 13 Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Lombok Utara. “Saat ini, tahap yang sedang berjalan adalah proses verifikasi dan validasi oleh panitia MHA yang dibentuk oleh Bupati melalui Surat Keputusan (SK) Bupati,” ujarnya.
Klarifikasi ini muncul setelah adanya kerancuan di kalangan masyarakat terkait pihak-pihak yang berperan dalam sosialisasi Perda PPMHA. Muhyin dengan tegas menyatakan bahwa sosialisasi Perda PPMHA telah dilakukan oleh Pemda KLU pada tahun 2021, melalui Dinas DP2KB PMD, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk AMAN Lombok Utara, Perkumpulan Koslata Mataram, dan Perekat Ombara. Dalam sosialisasi tersebut, narasumber yang terlibat antara lain berasal dari DP2KB PMD, Koslata, dan dirinya sendiri, Muhyin Rimatim, bersama Kamardi, SH.
“Yang saya ingin luruskan adalah, sosialisasi ini adalah langkah resmi dari Pemda KLU, bukan individu atau kelompok tertentu,” tandas Muhyin, seraya menambahkan bahwa klarifikasinya semata-mata demi meluruskan informasi yang telah beredar agar tidak terjadi bias di tengah masyarakat.
Muhyin juga berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan sosialisasi Perda PPMHA. Ia berharap dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat di Lombok Utara, serta menghargai seluruh upaya kolektif yang telah dilakukan.
Penetapan masyarakat hukum adat melalui Perda PPMHA merupakan salah satu langkah strategis dalam menjaga hak-hak adat, serta memastikan keberlanjutan budaya dan tradisi lokal yang diwariskan turun-temurun. Klarifikasi dari Muhyin ini diharapkan mampu meredam kesalahpahaman dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait dalam menjalankan Perda PPMHA.
Dengan demikian, masyarakat Lombok Utara kini dapat melanjutkan proses verifikasi dan validasi dengan lebih jelas, demi tercapainya pengakuan dan perlindungan yang diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020 ini.















