Koperasi Janur Indah Tahan Rp267 Juta Retribusi, Dinas Perhubungan Lombok Utara Ancam Cabut Izin Operasi Sepeda Gili Trawangan!

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Gili Trawangan, salah satu destinasi wisata paling ikonik di Lombok Utara, kini dihadapkan pada persoalan serius antara Koperasi Janur Indah dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU). Koperasi yang mengelola ribuan sepeda di pulau tersebut dilaporkan belum memenuhi kewajiban menyetor retribusi sejak Juli 2024, dengan total nilai mencapai Rp267,3 juta per tahun.

BACA JUGA : Desa di Lombok Utara Jadi Contoh Nasional! Selesaikan Sengketa dengan Cara Tak Biasa – Teknologi hingga Adat Bersatu Damai

banner 325x300

Kepala Dinas Perhubungan KLU, Parihin, mengungkapkan kekesalannya karena Koperasi Janur Indah sama sekali belum melakukan pembayaran, meski Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah ditandatangani pada 3 Juli 2024. “Mereka beralasan bahwa kami tidak tegas menertibkan sepeda-sepeda ilegal di Gili, sehingga mereka menahan setoran,” ujar Parihin.

Namun, alasan tersebut dibantah tegas oleh pihak Dinas Perhubungan. Parihin menjelaskan bahwa operasi penertiban sepeda ilegal tidak bisa dilakukan sembarangan karena melibatkan banyak pihak, seperti kepolisian, TNI, dan Satpol PP, serta membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. “Kami tidak mungkin melakukan operasi setiap hari. Namun, alasan mereka menahan retribusi sama sekali tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Koperasi Janur Indah saat ini mengelola 165 pangkalan sepeda dengan total sekitar 2.475 unit. Berdasarkan PKS, setiap pangkalan wajib membayar retribusi sebesar Rp150 ribu per bulan, dengan rincian Rp135 ribu untuk Dinas Perhubungan dan Rp15 ribu untuk koperasi. Jika diakumulasikan, kewajiban mereka mencapai Rp22,2 juta per bulan atau Rp267,3 juta per tahun.

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan dan melaporkan hal ini ke Bupati. Jika tidak ada perubahan, kami terpaksa mencabut PKS,” tegas Parihin. Sementara itu, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Ketua Koperasi Janur Indah, Haji Gufron, belum membuahkan hasil.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat Gili Trawangan merupakan destinasi wisata yang sangat bergantung pada transportasi sepeda. Jika kerja sama antara koperasi dan pemerintah daerah terputus, bukan tidak mungkin akan muncul kekacauan dalam sistem transportasi di pulau tersebut.

Masyarakat berharap kedua belah pihak dapat segera menemukan solusi terbaik agar retribusi dibayarkan dan operasional sepeda di Gili Trawangan tetap berjalan lancar. Dengan begitu, kenyamanan wisatawan dan kelancaran bisnis pariwisata di pulau eksotis ini tidak terganggu.

Bagaimana perkembangan terbaru kasus ini? Simak terus informasi selanjutnya hanya di media ini!

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *