Tanjungtv.com – Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kebon Roek semakin memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Terdakwa Samudya Arya Kusuma, mantan pimpinan BRI Unit Kebon Roek, dan Sahabudin, stafnya, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang membeberkan detail skandal besar ini. Namun, salah satu tersangka utama, Ida Ayu Wayan Kartika, yang diduga sebagai aktor penting dalam kasus ini, belum berhasil dihadirkan karena masih berstatus buronan.
“Hanya dua terdakwa yang hadir dalam persidangan. Untuk terdakwa Ida Ayu Wayan Kartika, atau yang dikenal dengan sebutan Bu Agung, belum dibacakan dakwaannya karena berstatus sebagai DPO,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mataram, Mardiyono, dalam keterangannya pada Jumat (4/10).
Kasus yang melibatkan jaringan penipuan dalam pencairan KUR di BRI Unit Kebon Roek ini menelan kerugian negara hingga Rp 4 miliar. Ketua Majelis Hakim Irlina memimpin sidang yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana JPU memaparkan rincian persekongkolan para terdakwa untuk memperkaya diri dengan cara melanggar aturan pencairan KUR. Terdakwa Samudya dan Sahabudin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
“Para terdakwa secara bersama-sama dengan Ida Ayu Wayan Kartika melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan KUR yang dilakukan secara melawan hukum, melanggar syarat-syarat pemberian KUR, sehingga merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 4 miliar,” tegas JPU Mardiyono.
Skema penipuan ini melibatkan banyak pelanggaran hukum, di mana pihak bank dan pihak luar berkolaborasi untuk memperdaya nasabah dan pemerintah. Terdakwa Samudya, sebagai pimpinan unit, bersama stafnya Sahabudin, diduga memanipulasi pencairan dana KUR dengan bantuan Ida Ayu Wayan Kartika, yang bertugas mencari nasabah secara ilegal.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Mataram, Harun Alrasyid, menjelaskan bahwa meskipun dakwaan baru dibacakan untuk dua terdakwa, proses hukum terhadap Ida Ayu akan tetap berlanjut. “Tim tangkap buronan (Tabur) Kejari Mataram terus memburu Ida Ayu. Saat dia tertangkap, dakwaannya tetap akan dibacakan bersama saksi-saksi yang sudah dipersiapkan untuk tiga terdakwa ini,” ungkap Harun.
Dalam skandal besar ini, peran penting Ida Ayu Wayan Kartika tidak bisa diabaikan. Dia dikenal sebagai aktor kunci dalam jaringan penipuan, meskipun statusnya sebagai pihak luar bank, dia memiliki peran penting dalam mencari dan merekrut nasabah untuk program KUR. Hal ini semakin memperparah kerugian negara, dan hingga saat ini, Kejari Mataram terus berupaya mengejar keberadaannya.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena skala kerugian yang besar dan dampaknya pada kepercayaan masyarakat terhadap program KUR yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil. Para terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk kemungkinan hukuman seumur hidup jika terbukti bersalah.
Masyarakat kini menantikan bagaimana proses persidangan ini akan berlanjut, terutama terkait nasib terdakwa Ida Ayu yang masih dalam pelarian. Pengungkapan lebih lanjut dari saksi-saksi yang dihadirkan diharapkan akan membuka lebih banyak fakta terkait kasus ini dan memberikan keadilan bagi negara yang telah dirugikan miliaran rupiah.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak bank dan nasabah yang menjadi korban praktik pencairan dana ilegal ini. Pengawasan ketat dari publik dan media terus dilakukan untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus yang penuh intrik ini.















