Tanjungtv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memastikan bahwa tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang berkompetisi pada Pilkada 2024 akan difasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) selama tahapan kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 24 November 2024. Fasilitasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan dalam proses demokrasi.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Agus Hilman, Anggota KPU NTB Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Senin (30/9), APK dan BK yang difasilitasi saat ini tengah dalam proses pencetakan. “Untuk APK dan BK yang difasilitasi oleh KPU kepada tiga paslon sedang dalam proses pencetakan,” ujarnya.
Agus Hilman menambahkan bahwa APK yang akan disediakan oleh KPU berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul, yang akan dipasang di zona kampanye yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk BK, KPU akan menyediakan brosur, selebaran, pamflet, dan poster yang berisi informasi tentang visi, misi, serta program dari masing-masing paslon.
“Penyediaan APK dan BK ini telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kampanye. Semua paslon memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam memanfaatkan fasilitas ini,” tegas Agus Hilman.
Selain itu, KPU NTB juga akan memfasilitasi iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, selama 14 hari menjelang berakhirnya tahapan kampanye pada 10 hingga 24 November 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar setiap paslon mendapatkan eksposur yang cukup kepada publik secara merata.
“Kami memastikan bahwa seluruh paslon akan mendapatkan perlakuan yang adil dan setara. Tidak ada diskriminasi. Kampanye ini bertujuan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, agar mereka dapat menentukan pilihan yang tepat secara bertanggung jawab,” ungkap Agus Hilman.
Metode kampanye yang diperbolehkan selama masa kampanye juga mencakup berbagai kegiatan, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, debat publik atau debat terbuka, serta penyebaran bahan kampanye dan pemasangan APK di area yang telah ditentukan. Selain itu, kampanye melalui media massa, media sosial, dan metode kampanye lainnya yang tidak melanggar aturan juga akan diizinkan.
KPU juga menegaskan bahwa setiap paslon akan memiliki kesempatan untuk menggelar rapat umum atau rapat akbar sebanyak dua kali. Hal ini diatur agar setiap paslon dapat menyampaikan program mereka kepada masyarakat dengan skala besar, namun tetap mengikuti protokol dan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya fasilitasi ini, KPU berharap agar proses kampanye berjalan lancar dan kondusif, serta partisipasi pemilih dalam Pilkada NTB 2024 dapat meningkat secara signifikan. “Kampanye yang baik adalah yang memberikan pemahaman politik kepada masyarakat, bukan hanya ajang adu kekuatan politik,” pungkasnya.