Tanjungtv.com – Penetapan tersangka terhadap Radiet Ardiansyah, dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya alias Vira, kembali menuai sorotan. Kuasa hukumnya menilai, ada ketimpangan penanganan hukum setelah laporan dugaan penganiayaan terhadap kliennya tak kunjung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Laporan kami soal penganiayaan dan pencurian sudah diserahkan sejak lama, tapi sampai hari ini tidak ada progres. Kami akan bersurat ke Mabes Polri,” tegas Kurniadi, kuasa hukum Radiet, Selasa (15/10).
Menurut Kurniadi, Radiet bukanlah pelaku tunggal dalam tragedi berdarah di Pantai Nipah tersebut. Berdasarkan keterangan kliennya, ia dan Vira menjadi korban serangan orang tak dikenal (OTK). “Radiet dipukul dari belakang menggunakan bambu hingga pingsan. Kepala bagian belakang memar dan tulang rahangnya bergeser. Semua hasil forensik sudah ada,” ujarnya.
Namun, alih-alih mendapat perlindungan sebagai korban, Radiet justru ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mendasarkan tuduhan pada bekas luka di tangan Radiet yang diduga akibat cakaran korban. Hal ini dibantah oleh pihak kuasa hukum.
“Itu bukan bekas cakaran, tapi goresan akibat diseret di lokasi penuh batu. Forensik juga menunjukkan luka tersebut bukan karena kuku manusia,” jelas Kurniadi.
Ia menambahkan, pengakuan Radiet tetap konsisten sejak awal. “Kami sudah pastikan, dia tidak mungkin memukul dirinya sendiri. Dalam posisi terdesak, dia juga sempat melihat wajah pelaku, dan saat ini kami tengah menyiapkan tim sketsa untuk membantu penyelidikan,” katanya.
Meski laporan sudah masuk, kuasa hukum mengaku tidak mendapat tindak lanjut berarti. “Setiap warga negara punya hak hukum yang sama. Tapi sejauh ini laporan kami belum direspons,” ujarnya kecewa.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, menanggapi bahwa laporan tersebut masih dikoordinasikan dengan Polda NTB. “Prosesnya tetap berjalan, kami sedang melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti,” jelasnya singkat.
Diketahui, jenazah Vira ditemukan warga di Pantai Nipah, Rabu (27/8) lalu. Sebelumnya, ia bersama Radiet pergi ke lokasi tersebut pada Selasa sore (26/8) menggunakan sepeda motor. Malam harinya keduanya tidak kunjung pulang, hingga akhirnya Radiet ditemukan dalam keadaan tidak sadar dan Vira ditemukan meninggal dunia keesokan paginya.
Kuasa hukum Radiet berharap agar kasus ini tidak hanya dilihat dari satu sisi. “Radiet juga korban dalam peristiwa ini. Kami ingin keadilan ditegakkan untuk semua pihak,” tutupnya.















