Tanjungtv.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis 5 dan 6 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, Senin (14/10). Kedua terdakwa, yakni Khaeroni selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Suela, dan Mar’an sebagai pendamping dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) UPK Suela, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 567,6 juta.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mukhlassuddin dimulai dengan pembacaan vonis terhadap terdakwa Khaeroni. Dalam amar putusannya, Mukhlassuddin Mee
“Terdakwa Khaeroni dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Mukhlassuddin saat membacakan putusan di hadapan para terdakwa dan pengunjung sidang yang memadati ruang Pengadilan Tipikor Mataram.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Khaeroni ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara. Dalam pembelaannya, penasihat hukum Khaeroni mengajukan alasan kesehatan dan faktor ekonomi keluarga sebagai pertimbangan keringanan hukuman.
Setelah membacakan putusan untuk Khaeroni, majelis hakim melanjutkan dengan vonis terhadap terdakwa Mar’an. Hakim memutuskan Mar’an dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Mar’an juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 687,8 juta.
Hakim juga menetapkan bahwa jika Mar’an tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka Mar’an akan dijatuhi pidana tambahan berupa 2 tahun penjara.
Sidang berlangsung dengan suasana yang emosional. Isak tangis keluarga terdakwa pecah saat vonis dibacakan, terutama ketika hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tetap akan ditahan. Keluarga yang datang dari Lombok Timur tampak terpukul dengan putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan mereka dalam pengelolaan dana PNPM di Kecamatan Suela, yang seharusnya digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat, namun justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur yang menangani kasus ini sebelumnya menetapkan Khaeroni dan Mar’an sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang kuat, termasuk audit dari Inspektorat Lombok Timur yang mengungkap kerugian negara.
Setelah vonis dijatuhkan, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. “Pikir-pikir, yang mulia,” ujar jaksa dan penasihat hukum terdakwa secara bergantian.
Kasus korupsi PNPM Kecamatan Suela ini merupakan salah satu kasus besar yang berhasil diungkap oleh Kejari Lombok Timur, yang menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. Sidang ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat yang rentan disalahgunakan oleh oknum pejabat lokal.















