Tanjungtv.com – Demi menjaga integritas dan keadilan pada Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bersama seluruh elemen media di Hotel Golden Palace, Sabtu (9/11). Kegiatan yang melibatkan media cetak, elektronik, dan digital ini bertujuan menyusun langkah pengawasan iklan kampanye agar berjalan sesuai regulasi. Anggota Bawaslu Kota Mataram, Effendi dan Bambang Suprayogi, bersama Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Mataram, memimpin diskusi yang berfokus pada strategi pengawasan kampanye di media.
Dalam kesempatan ini, Effendi menekankan pentingnya kolaborasi antara pengawas pemilu dan media sebagai pilar utama dalam memastikan transparansi kampanye. “Sinergi antara Bawaslu dan media adalah kunci agar prinsip netralitas dan transparansi tetap terjaga. Pengawasan hanya efektif jika kita berjalan bersama,” ujar Effendi dengan tegas, menyiratkan betapa krusialnya peran media dalam menciptakan suasana pemilu yang sehat.
Menghadirkan berbagai narasumber berpengalaman, rakernis ini membahas etika dan standar kampanye di media massa. H. Abdus Syukur, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi NTB, memaparkan materi tentang Kode Etik Jurnalistik dalam Penayangan Iklan Kampanye, mengingatkan bahwa insan pers harus tetap teguh pada prinsip profesionalisme dalam menghadapi tekanan politik.
Husna Fatayati dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB menyoroti tantangan pengawasan iklan kampanye di media elektronik, yang kerap menghadapi pengaruh politik. “Tugas kita adalah menjaga media tetap independen agar informasi yang diterima publik tidak terdistorsi oleh kepentingan politik,” ujarnya, menyadarkan pentingnya kejujuran media dalam menyampaikan iklan kampanye.
Hasan Basri, anggota Bawaslu Provinsi NTB, mengupas strategi teknis pengawasan iklan kampanye. “Untuk memastikan tertibnya kampanye, diperlukan mekanisme pengawasan yang strategis dan disiplin,” kata Hasan Basri. Dengan koordinasi dan kolaborasi yang semakin intensif, ia berharap pengawasan kampanye dapat berjalan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Rakernis ini menjadi simbol penting upaya Bawaslu Kota Mataram dalam menciptakan pemilu yang bersih, adil, dan jauh dari praktik kampanye tidak sehat. Kolaborasi dengan media diharapkan bisa menjadi fondasi kokoh dalam menjalankan fungsi pengawasan yang netral dan transparan, terutama menjelang masa kampanye iklan di media cetak dan elektronik yang akan berlangsung pada 10-23 November 2024.















