Mencuri Motor untuk Judi Slot, Ramli Ahmad Kembali Masuk Penjara

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Ramli Ahmad (26), seorang residivis asal Lingkungan Presak Timur, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Pria yang pernah terlibat kasus pencurian ini kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri motor milik misannya sendiri, Husnen (36), warga setempat. Aksi nekad ini dilakukan untuk modal bermain judi slot, yang telah menjadi candu bagi Ramli selama enam bulan terakhir.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 05.00 WITA. “Korban saat itu memarkirkan motornya, Honda Beat Pop, di gang samping rumahnya, tepatnya di dekat Masjid Nurul Arifin II, dengan kondisi stang terkunci. Korban yang sedang tertidur di kamarnya baru menyadari motor hilang saat bangun,” jelas Mulyadi, Selasa (22/10).

banner 325x300

Yang mengejutkan, pelaku berhasil mencuri motor tersebut tanpa merusak apapun. Ternyata, Ramli menggunakan kunci asli yang diambil dari dalam kamar korban. Karena memiliki hubungan keluarga dan sering bertandang ke rumah korban, Ramli dengan mudah mengetahui letak kunci motor tersebut. “Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban, sebab mereka adalah misan,” tambah Mulyadi.

Setelah menyadari motornya hilang, Husnen segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Mataram dengan kerugian sekitar Rp 8 juta. Berbekal laporan ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa motor korban sempat digadaikan di wilayah Jempong, Mataram. Dari informasi tersebut, identitas pelaku berhasil diungkap.

Ramli akhirnya ditangkap pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WITA di rumah seorang teman di Lingkungan Presak, tidak jauh dari kediamannya. “Barang bukti berupa motor dan pelaku sudah kami amankan di Polsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” kata AKP Mulyadi.

Dari hasil interogasi, Ramli mengakui bahwa motor yang dicurinya ia gadaikan sebesar Rp 2 juta. Namun, uang hasil gadai tersebut sudah habis digunakan untuk bermain judi slot online. “Uang dari hasil gadai langsung saya gunakan untuk main judi, tapi semuanya habis. Tidak ada sisa,” ucapnya dengan nada penyesalan.

Ramli mengungkapkan bahwa ia telah terjerat judi slot selama enam bulan terakhir, terinspirasi dari teman-temannya yang sering bercerita tentang kemenangan besar yang mereka dapatkan dari permainan tersebut. Namun, berbeda dengan kisah temannya, keberuntungan tak pernah berpihak padanya. “Saya selalu kalah, tidak pernah menang. Karena terus kalah, saya akhirnya berutang hingga Rp 5 juta untuk melunasi kekalahan dari judi slot,” keluh Ramli.

Kekalahannya yang terus berulang dalam judi slot membuatnya semakin terjebak dalam lingkaran utang. Dalam kondisi tertekan, ia berpikir bahwa dengan mencuri motor milik misannya, ia bisa mendapatkan modal untuk kembali berjudi dan berharap memenangkan uang yang cukup besar untuk melunasi utang-utangnya. “Saya pikir, kali ini saya bisa menang dan melunasi utang saya. Tapi ternyata, saya malah kalah lagi,” kata Ramli dengan wajah tertunduk.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam dunia perjudian, terutama judi online seperti slot yang semakin marak. Ramli Ahmad kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi untuk kedua kalinya, dengan masa depan yang semakin suram akibat jerat judi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *