Tanjungtv.com – Praktik cerdik sejumlah pengusaha di Kota Mataram dalam mengubah lahan pertanian produktif menjadi kawasan permukiman dan pertokoan mulai terungkap. Alih-alih mengurus perizinan, mereka memilih membuka tanah kavling untuk dijual bebas, sehingga pembeli bisa membangun tanpa hambatan birokrasi. Temuan ini muncul setelah Pansus RTRW DPRD Kota Mataram menganalisis foto satelit yang menunjukkan banyak zona hijau berubah menjadi kuning, tanda hilangnya lahan pertanian.
BACA JUGA : NTB Catat Kenaikan Signifikan dalam Penyerapan Tenaga Kerja, Pengangguran Turun Lagi
Data terbaru menunjukkan, luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Mataram menyusut drastis dari 580 hektare menjadi 339 hektare. Abd Rachman, Ketua Pansus RTRW, menjelaskan bahwa pengusaha sengaja menghindari pajak dan perizinan dengan cara ini. “Mereka mengubah lahan pertanian jadi kavling, lalu dijual. Pembeli bebas membangun tanpa izin, dan ini merugikan pemerintah serta merusak tata ruang,” ujarnya saat rapat dengan Dinas PUPR.
Dinas PUPR Kota Mataram mengaku kesulitan menertibkan pelanggaran karena banyak bangunan permanen sudah berdiri. Namun, mereka berkomitmen memperketat revisi Perda RTRW 2025-2044, yang ditargetkan selesai pada 10 Juni mendatang. “Kami akan lebih teliti memeriksa peruntukan lahan dan melakukan crosscek lapangan,” tegas Lale Widiahning, Kepala Dinas PUPR.
Kolaborasi dengan Dinas Pertanian dan Perkim akan ditingkatkan untuk mengawasi praktik serupa di masa depan. Aturan yang dilanggar termasuk UU No. 4/1992 dan UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemerintah berharap, revisi Perda RTRW bisa menjadi pedoman jelas bagi investasi yang berkelanjutan tanpa mengorbankan lahan produktif.















