MUI KLU Tegaskan Aturan Masuk Masjid untuk Non-Muslim, Jaga Kesucian, Hormati Adab

banner 120x600
banner 468x60


Tanjungtv.com – Dalam upaya menjawab keresahan masyarakat terkait kunjungan non-Muslim ke masjid, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengeluarkan maklumat resmi yang mengatur adab dan ketentuan bagi non-Muslim yang ingin memasuki masjid. Langkah ini diambil setelah ramai perbincangan soal Anggota DPRD NTB Sudirsah Sujanto, yang beragama Buddha, hadir dan berpidato di sebuah masjid di Desa Teniga.

Maklumat bernomor 16/MUI-KLU/Maklumat/1/2025 ini menegaskan beberapa poin penting mengenai adab dan hukum syariah terkait kunjungan non-Muslim ke masjid. Ketua MUI KLU, TGH Abdul Karim, menyampaikan bahwa aturan tersebut bertujuan menjaga kesucian masjid sebagai tempat ibadah umat Muslim sekaligus memberikan panduan yang jelas kepada masyarakat.

banner 325x300

Apa Saja yang Diatur?
Menurut maklumat tersebut, hukum memasuki masjid bagi non-Muslim diperbolehkan, dengan catatan ketat. Di antaranya:

Menjaga Kesucian
Pengunjung non-Muslim wajib memastikan dirinya terbebas dari najis yang dapat mencemari area masjid, khususnya tempat salat.

Berpakaian Sopan
Non-Muslim yang masuk masjid harus mengenakan pakaian sopan dan menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan.

Menghindari Gangguan
Dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu ibadah jamaah Muslim di dalam masjid.

Adab yang Relevan
Setiap tindakan harus mengikuti aturan masjid dan tidak menyimpang dari tujuan kesucian tempat ibadah.

Perbedaan Pendapat Ulama
Maklumat ini juga merujuk pada pandangan para ulama dari berbagai mazhab:

Mazhab Hanafi: Membolehkan non-Muslim masuk ke masjid mana saja, termasuk Masjid Al-Haram.
Mazhab Maliki: Melarang secara keseluruhan.
Mazhab Syafi’i: Memperbolehkan masuk ke masjid selain Masjid Al-Haram, dengan syarat menjaga adab.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pendapat para ulama dan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan penjelasan hukum yang jelas,” ujar TGH Abdul Karim.

Sudirsah dan Kontroversi yang Mengemuka
Kejadian ini bermula dari kunjungan Sudirsah Sujanto ke masjid di Desa Teniga, November 2024. Ia diundang oleh panitia masjid untuk memberikan klarifikasi terkait dana pokok pikiran (pokir) senilai Rp 100 juta untuk pembangunan masjid. Meskipun dana sudah masuk rekening masjid, pencairannya tertunda akibat kebijakan pemerintah menjelang Pilkada.

Namun, kehadiran Sudirsah dianggap sebagian masyarakat sebagai tindakan yang kurang menghormati tempat ibadah, sehingga memicu perdebatan.

Harapan MUI KLU
MUI KLU berharap maklumat ini dapat menjadi panduan yang menjernihkan polemik serupa di masa depan. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) diminta untuk memastikan masjid tetap difungsikan sebagaimana mestinya, tanpa melibatkan aktivitas yang melanggar adab.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dan memahami aturan yang ada. Semua pihak diharapkan menghormati tempat ibadah sebagai simbol kesucian dan kedamaian,” tutup TGH Abdul Karim.

Maklumat ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum sekaligus memperkuat toleransi di tengah masyarakat yang majemuk.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *