Oknum DPRD KLU Dipulangkan, Polisi Tegaskan Penanganan Kasus Narkotika Tetap Profesional

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Penanganan kasus narkotika yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial ES alias E berakhir tanpa penetapan tersangka. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine di Laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara, yang bersangkutan dipulangkan karena hasilnya negatif dan tidak ditemukan barang bukti narkotika pada dirinya.

Kasus ini mencuat dalam pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lombok Utara atas penangkapan IR alias A di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, Kecamatan Bayan. IR diamankan bersama barang bukti sabu. Dari hasil pemeriksaan telepon genggam IR, polisi menemukan komunikasi dengan seseorang berinisial ES alias K yang diduga hendak memesan barang.

banner 325x300

Pengembangan kemudian mengarah ke Dusun Karang Bajo, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan. Polisi menyamar menggunakan ponsel IR untuk membuat janji bertemu dengan ES alias K. Saat hendak bertransaksi, ES alias K ditangkap. Dari pengakuannya, ia tinggal di rumah ES alias E untuk membantu pekerjaan sehari-hari.

Petugas lalu melakukan penggerebekan di rumah ES alias E pada Senin malam (9/2). Dalam penggeledahan, ditemukan alat isap (bong) dan plastik klip kosong. Namun, tidak ada sabu yang ditemukan di lokasi maupun pada diri ES alias E. Polisi menduga barang belum sempat dibeli.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pembuktian ilmiah. Seluruh pihak yang diamankan menjalani tes urine. Hasilnya, ES alias E dinyatakan negatif dan tidak menguasai barang bukti narkotika. “Secara hukum kami tidak memiliki dasar untuk melanjutkan proses terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Dari total tujuh orang yang diamankan, dua orang yakni ARP alias C dan IR alias A ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan atas dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1). Tiga lainnya diproses atas dugaan penyalahgunaan sesuai Pasal 127 UU Narkotika. Sementara dua orang, termasuk ES alias E, dipulangkan karena hasil tes urine negatif dan tidak terbukti menguasai narkotika.

Meski demikian, polisi menilai peredaran narkoba di wilayah KLU berada pada level yang mengkhawatirkan. Penindakan akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik. “Kami bekerja berdasarkan fakta hukum. Siapa pun yang terbukti akan diproses. Yang perlu direhabilitasi akan direhabilitasi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses hukum tetap berjalan dengan prinsip praduga tak bersalah dan berbasis alat bukti, di tengah sorotan publik terhadap keterlibatan figur publik dalam pusaran kasus narkotika

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *