Oknum Kasatresnarkoba Bima Kota Dipecat Usai Terseret Kasus 488 Gram Sabu, Polda NTB Bongkar Jaringan Internal

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com — Polda NTB menunjukkan langkah keras dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan menindak tegas aparat internal yang terlibat. Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat kasus narkotika melalui sidang kode etik Polri.

Usai sidang, AKP Malaungi langsung digelandang petugas Provos menuju mobil pengamanan. Ia masih mengenakan seragam dinas lengkap dengan baret merah saat dibawa untuk menjalani proses lanjutan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

banner 325x300

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan keputusan pemecatan ini menjadi sinyal tegas bahwa institusi tidak memberi ruang toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk oleh pejabat penegak hukum sendiri.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk oknum internal Polri. Komitmen kami jelas: berantas peredaran gelap narkotika sampai ke akarnya,” tegas Kholid, didampingi Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.

Kasus ini terungkap dari pengembangan penyelidikan Ditresnarkoba Polda NTB yang menemukan indikasi keterlibatan anggota Polri. Bidpropam bersama penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi. Pada 3 Februari 2026, tes urine menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui menguasai barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat neto sekitar 488 gram. Barang bukti dalam jumlah besar tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas tersangka di lingkungan Asrama Polres Bima Kota.

Dengan minimal dua alat bukti yang sah, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Proses pidana tetap berjalan meskipun sanksi etik telah dijatuhkan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan jalur distribusi sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumbawa. Nama seorang bandar berinisial Karol disebut muncul dalam pengembangan awal dan sedang didalami.

Tak hanya itu, Propam Polda NTB juga memeriksa kemungkinan keterkaitan pihak internal lain, termasuk Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Statusnya saat ini masih dalam tahap pendalaman.

“Semua informasi yang berkembang kami klarifikasi dan dalami. Untuk pihak lain, termasuk unsur pimpinan, prosesnya masih berjalan. Hasil resmi akan kami sampaikan terbuka,” ujar Kholid.

Polda NTB memastikan pengembangan perkara tidak berhenti pada satu tersangka dan menargetkan pemutusan rantai jaringan di balik peredaran narkotika dengan barang bukti ratusan gram tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *