Tanjungtv.com – Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) yang mengizinkan taksi Blue Bird beroperasi langsung di dalam Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara, dinilai berpotensi memicu konflik antarpelaku transportasi. Kondisi ini mendorong desakan agar kebijakan tersebut segera dievaluasi.
Penolakan keras datang dari sopir travel lokal yang tergabung dalam Koperasi Angkutan Penumpang Wisatawan Nusantara dan Mancanegara (Wisnuman). Mereka menilai kehadiran Blue Bird di area pelabuhan telah menggerus ruang usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.
Sekretaris Koperasi Wisnuman, Firdaus Zakaria, mengungkapkan sejak Blue Bird diperbolehkan mengambil penumpang di dalam pelabuhan, pendapatan sopir travel lokal mengalami penurunan drastis. Bahkan, tidak sedikit anggota koperasi yang pulang tanpa mendapatkan satu pun penumpang dalam sehari.
“Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan, hanya 10 unit kendaraan Wisnuman yang boleh mangkal di pelabuhan. Sekarang penumpang berkurang karena langsung diambil Blue Bird,” ujar Firdaus.
Menurutnya, kebijakan baru ini tidak hanya merugikan Wisnuman, tetapi juga berpotensi menimbulkan gesekan sosial di lapangan. Karena itu, pihaknya meminta skema lama dikembalikan, di mana taksi Blue Bird hanya diperbolehkan mangkal di Terminal Bangsal, bukan di area pelabuhan.
Skema tersebut dinilai lebih adil karena turut menggerakkan moda transportasi lain seperti cidomo dan ojek yang melayani penumpang dari pelabuhan menuju terminal.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan Wakil Ketua Koperasi Wisnuman, Abdurrahman. Ia mempertanyakan dasar kebijakan Pemprov NTB yang dinilai terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi pelaku transportasi lokal.
Sorotan terhadap kebijakan ini juga datang dari DPRD Lombok Utara. Anggota Komisi II, M. Taufik, meminta Pemprov NTB segera melakukan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, beroperasinya Blue Bird di dalam pelabuhan berpotensi memicu konflik dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibuat.
“Kesepakatan sebelumnya jelas. Wisnuman dibatasi 10 kendaraan di pelabuhan, sementara Blue Bird dan kendaraan lain berada di Terminal Bangsal. Ini perlu diluruskan,” tegas Taufik.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Lombok Utara serta Dinas Perhubungan (Dishub). Bahkan, Dishub KLU disebut tidak pernah dilibatkan dalam kebijakan yang mengizinkan Blue Bird masuk ke area Pelabuhan Bangsal.
“Pak bupati akan menyampaikan langsung persoalan ini kepada gubernur agar dicarikan solusi yang tepat dan tidak menimbulkan konflik di lapangan,” tutup Taufik.















