Tanjungtv.com – Sebuah video yang memperlihatkan tindakan tegas dari Panwascam Ampenan terhadap sebuah kampanye yang diduga ilegal tengah ramai beredar. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam (5/10) di Lingkungan Otak Desa Utara, Kelurahan Dayan Peken, Kota Mataram. Dua anggota dewan dari Partai Golkar Kota Mataram terlibat dalam kegiatan tersebut, yang diidentifikasi sebagai kampanye untuk pasangan calon nomor urut 2, Dr. H. Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman (HARUM).
Penyetopan dilakukan oleh Panwascam karena kegiatan tersebut dinilai tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Kampanye ini dianggap melanggar aturan, terutama karena tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang menjadi syarat utama untuk setiap kegiatan kampanye.
Kehadiran atribut kampanye seperti spanduk pasangan calon HARUM di lokasi pertemuan menambah kuat dugaan bahwa kegiatan tersebut memang bernuansa kampanye. Menurut keterangan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram, Bambang Suparyogi, Panwascam bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kegiatan kampanye itu distop karena tidak ada STTP,” ungkap Bambang dalam keterangan persnya pada Minggu (6/10).
Tidak Ada STTP, Tindakan Tegas Diambil
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa penyetopan dilakukan setelah pihak yang menginisiasi kegiatan tidak mampu menunjukkan izin dari kepolisian yang merupakan syarat untuk menyelenggarakan kampanye. “Peserta atau pihak yang menginisiasi kegiatan tidak bisa menunjukkan izin yang dikeluarkan kepolisian,” jelasnya. Oleh karena itu, Panwascam setempat mengambil tindakan tegas dengan menghentikan acara yang berlangsung di tengah keramaian warga tersebut.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang masyarakat untuk berkumpul atau mengadakan acara silaturahmi. “Kami tidak pernah melarang kegiatan berkumpul atau silaturahmi. Namun, jika kegiatan itu bernuansa kampanye, wajib mengantongi STTP,” tegasnya.
Kriteria Kampanye yang Melanggar
Dalam penjelasannya, Bambang menggarisbawahi apa saja yang dapat diindikasikan sebagai kampanye. Menurutnya, sebuah kegiatan dapat dianggap kampanye jika terdapat ajakan secara verbal untuk memilih pasangan calon tertentu, kehadiran atribut partai, atau pemasangan atribut pasangan calon di lokasi acara. “Ini merupakan standar yang telah diatur oleh undang-undang. Jika tidak ada izin resmi, maka tindakan akan kami ambil,” jelasnya lebih lanjut.
Insiden penyetopan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa warga menilai bahwa langkah Panwascam sudah tepat untuk menjaga tertibnya aturan dalam masa kampanye, sementara lainnya berpendapat bahwa pertemuan tersebut hanyalah acara biasa dan bukan kampanye politik. “Kami datang hanya untuk silaturahmi, tapi jadi heboh karena ada spanduk,” ujar salah satu peserta yang tidak mau disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Partai Golkar Kota Mataram belum memberikan komentar resmi terkait insiden tersebut. Namun, beberapa anggota partai menyatakan bahwa mereka akan melakukan klarifikasi terhadap kejadian ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang disengaja.
Pengawasan Ketat dalam Masa Kampanye
Bawaslu Kota Mataram, bersama Panwascam, terus mengawasi kegiatan kampanye yang berlangsung menjelang pemilu. Langkah ini diambil guna memastikan semua calon dan partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 menjalankan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memiliki STTP sebagai tanda legalitas kegiatan.
Pentingnya Tertib Kampanye
Dengan semakin mendekatnya masa pemilu, Panwascam dan Bawaslu menegaskan pentingnya tertib kampanye. Mereka berharap bahwa kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak yang berkepentingan untuk mengikuti aturan yang ada dan menjaga suasana kondusif selama proses kampanye berlangsung. “Kampanye harus dilaksanakan sesuai aturan, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Bambang.
Panwascam dan Bawaslu akan terus memantau kegiatan serupa di masa mendatang, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar aturan kampanye.