Tanjungtv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) untuk pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) NTB dalam Pilgub 2024. Ketiga pasangan calon telah memenuhi kewajiban melaporkan rincian penerimaan sumbangan, yang ditetapkan paling lambat pada 24 Oktober 2024 lalu. Dengan total sumbangan terbesar mencapai Rp4,2 miliar, pasangan calon nomor urut 3, Lalu Muhamad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), menempati urutan teratas.
Menurut laporan KPU NTB, Paslon Iqbal-Dinda menerima dana kampanye yang berasal dari sumbangan pribadi sebesar Rp3,4 miliar dan tambahan dari perseorangan senilai Rp815,5 juta, dengan total Rp4,26 miliar. Angka ini jauh melampaui pasangan lainnya, yaitu Paslon nomor urut 1, Sitti Rohmi Djalillah – HW Musyafirin (Rohmi-Firin), yang menerima sumbangan total Rp552 juta lebih, dan Paslon nomor urut 2, Zulkieflimansyah – HM Suhaili FT (Zul-Uhel), dengan total penerimaan sebesar Rp290 juta.
Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, menyampaikan bahwa laporan penerimaan dana kampanye merupakan bagian dari upaya menegakkan transparansi dalam Pilgub 2024 ini. Ia berharap, pengumuman LPSDK ini akan membantu masyarakat dalam menilai integritas masing-masing pasangan calon. “Dana kampanye harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat bisa melihat secara jernih siapa yang layak memimpin NTB,” tegas Khuwailid dalam keterangannya, Sabtu (26/10).
Sejalan dengan laporan LPSDK, Khuwailid menjelaskan bahwa pada akhir masa kampanye nanti, setiap pasangan calon juga wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Jika terdapat pasangan calon yang tidak menyerahkan laporan tersebut, sanksi tegas akan diterapkan, termasuk kemungkinan diskualifikasi. “Ada tiga laporan dana kampanye yang wajib disampaikan: laporan awal, LPSDK, dan LPPDK. Jika ada yang tidak patuh, sanksinya bisa serius,” ujarnya.
Selain transparansi dana kampanye, pengawasan terhadap praktik politik uang menjadi perhatian serius. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB mengingatkan agar para kandidat dan tim sukses menghindari segala bentuk politik uang, mengingat sanksi yang berat akan menanti pihak yang terbukti melanggar. Komisioner Bawaslu NTB, Suhardi, menegaskan bahwa praktik politik uang adalah tindak pidana dalam pemilu, dan ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara serta pembatalan status pasangan calon.
“Jika ada tim sukses yang terbukti melakukan politik uang, maka sanksi berat menanti, bahkan bisa berdampak pada pembatalan status Paslon,” ungkap Suhardi. Lebih lanjut, Suhardi mengakui bahwa pemberantasan politik uang bukanlah hal yang mudah karena sudah menjadi praktik yang kerap terjadi dalam kontestasi politik. Dalam banyak kasus, pemberi dan penerima sumbangan terlibat dalam simbiosis mutualisme yang mempersulit upaya pencegahan.
Namun, Bawaslu NTB menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan bukti kuat adanya praktik politik uang dalam Pilgub NTB 2024. Temuan terkait politik uang nantinya dapat disidangkan melalui persidangan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Bawaslu Provinsi. Dengan demikian, proses penanganan dapat berlangsung lebih cepat tanpa harus menunggu persidangan di pengadilan.
Sementara itu, Ketua KPU NTB kembali menegaskan bahwa dana kampanye yang diterima setiap Paslon dibatasi hingga Rp119 miliar. Jika ditemukan dana kampanye yang melebihi batas tersebut, dana yang berlebihan harus dikembalikan ke kas daerah. “Ada konsekuensi hukum bila dana kampanye yang melebihi batas tidak dikembalikan,” tambah Khuwailid.
Dengan pengawasan ketat dari KPU dan Bawaslu, diharapkan Pilgub NTB 2024 dapat berjalan sesuai prinsip demokrasi yang sehat. Masyarakat NTB kini dituntut untuk cerdas dalam menilai pasangan calon, tidak hanya dari program yang diusung, tetapi juga dari sejauh mana komitmen mereka terhadap aturan dan etika kampanye.