Tanjungtv.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap penyelarasan kepemimpinan daerah di seluruh Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada 20 Februari 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai gebrakan baru yang menyederhanakan proses transisi pemerintahan di berbagai wilayah secara efektif dan efisien.
BACA JUGA : Sekolah Wajib Transparan! Dana PIP di Lombok Utara Kini Diatur Ketat untuk Cegah Penyimpangan
Dalam dokumen yang ditetapkan pada 11 Februari 2025 tersebut, dijelaskan bahwa pelantikan akan berlangsung di ibu kota negara dan dipimpin langsung oleh Presiden. Dalam Pasal 6A ayat (1) disebutkan, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki wewenang penuh untuk melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak. Kehadiran ketua atau wakil ketua DPRD juga menjadi syarat dalam pelantikan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2).
Pelantikan serentak ini tidak serta-merta berlaku bagi semua kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024. Dalam Pasal 22 Ayat (1), dijelaskan bahwa kepala daerah yang akan dilantik pada 20 Februari mendatang adalah mereka yang tidak sedang menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau perkara sengketanya telah diputuskan tidak berlanjut. Dengan demikian, pelantikan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga memastikan seluruh pemimpin daerah yang dilantik telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, tidak semua kepala daerah yang terpilih akan merasakan momentum bersejarah di ibu kota pada tanggal tersebut. Pasal 22 Ayat (2) menyebutkan bahwa kepala daerah dengan perkara sengketa yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir oleh MK tidak akan dilantik pada hari yang sama. Hal ini juga berlaku untuk daerah yang diinstruksikan untuk melakukan pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, atau pemilihan ulang akibat keputusan MK. Situasi force majeure juga menjadi pengecualian dalam pelantikan serentak ini.
Keputusan pelantikan secara kolektif ini mendapat respons beragam dari berbagai kalangan. Sebagian menilai bahwa langkah ini menunjukkan ketegasan dan efisiensi pemerintah dalam mempercepat stabilitas di daerah pasca-Pilkada 2024. Dengan dilantiknya pemimpin daerah secara serentak, diharapkan sinkronisasi program nasional dan daerah menjadi lebih efektif. Di sisi lain, ada yang mempertanyakan kesiapan teknis dan potensi kendala dalam pelaksanaan pelantikan dengan skala sebesar ini.
Aceh menjadi pengecualian dalam penerapan pelantikan serentak ini. Dalam Pasal 22B Ayat (2), secara tegas disebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh tidak akan dilakukan pada 20 Februari 2025 seperti daerah lainnya. Hal ini berkaitan dengan kekhususan Aceh dalam struktur pemerintahan daerahnya yang memiliki otonomi khusus, sehingga jadwal pelantikan akan menyesuaikan dengan aturan khusus yang berlaku di wilayah tersebut.
Keputusan Prabowo untuk melantik secara serentak menjadi babak baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Langkah ini menegaskan bahwa pemerintahan pusat ingin memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar, terstruktur, dan serentak di seluruh penjuru negeri. Publik menantikan bagaimana prosesi pelantikan ini akan berjalan dan apakah langkah besar ini mampu menjadi fondasi awal yang kuat bagi para pemimpin daerah dalam menjalankan amanah pembangunan di wilayahnya masing-masing.















