Tanjungtv.com — Lonjakan permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang mencapai ribuan pemohon tidak menyurutkan langkah Satuan Intelkam Polres Lombok Utara untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya para tenaga honorer.
Dalam beberapa hari terakhir, tercatat lebih dari 2.000 permohonan SKCK masuk. Jumlah ini melonjak drastis dibandingkan kondisi normal yang biasanya hanya berkisar 15 hingga 20 pemohon per hari. Lonjakan tersebut dipicu oleh batas akhir pengurusan administrasi PPPK paruh waktu yang jatuh pada 15 Desember.
Kasat Intelkam Polres Lombok Utara, AKP Mutawalli, mengatakan pihaknya bekerja ekstra dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia agar pelayanan tetap berjalan optimal. Bahkan, jam pelayanan diperpanjang hingga dini hari dan kembali dibuka pada Minggu pagi.
“Kami berupaya semaksimal mungkin. Pelayanan dibuka sampai dini hari, kemudian dilanjutkan lagi keesokan paginya,” ujar Mutawalli saat dikonfirmasi, Minggu (14/12).
Untuk mengurai antrean dan memperluas akses masyarakat, pelayanan SKCK dibuka di dua lokasi, yakni di Mapolres Lombok Utara dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Lombok Utara. Khusus di MPP, jam operasional diperpanjang hingga malam hari.
Menurut Mutawalli, lonjakan pemohon terjadi secara serentak dan hampir mencapai tiga ribu orang. Di sisi lain, waktu pengurusan yang terbatas membuat petugas harus berpacu dengan waktu.
Padatnya pelayanan membuat personel Intelkam nyaris tanpa waktu istirahat. Meski demikian, pelayanan tetap dijalankan dengan sistem pengaturan jadwal dan rotasi anggota agar tetap efektif.
“Bisa dibilang hampir tidak ada waktu istirahat. Kami lakukan rolling anggota. Ini bagian dari komitmen pelayanan, kami niatkan sebagai ibadah,” ungkapnya.
Untuk menjaga kenyamanan pemohon yang harus menunggu cukup lama, Polres Lombok Utara bahkan memutar film di lapangan Mapolres sebagai hiburan. Langkah ini dilakukan agar pemohon tidak merasa jenuh selama antre.
“Kami putarkan film supaya masyarakat tidak bosan menunggu. Sampai jam berapa pun, tetap kami layani,” tegasnya.
Selama lonjakan permohonan berlangsung, Mutawalli memastikan tidak ada kendala teknis pada sistem penerbitan SKCK. Proses berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Terkait biaya, ia menegaskan tarif penerbitan SKCK tetap mengacu pada ketentuan resmi sebesar Rp30 ribu dan pembayaran dilakukan secara nontunai melalui bank BRI.















