Pemda KLU Andalkan Jalur Administratif, Warga Senaru Minta Pengakuan Hak Turun-Temurun

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Polemik kepemilikan lahan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, kembali memanas setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan sikap bahwa proses penyelesaian akan tetap berpegang penuh pada legalitas administrasi yang diterbitkan negara. Pemda meminta pihak yang masih menguasai sebagian area tersebut segera mengosongkan lahan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD KLU, Erwinsyah, menjelaskan bahwa lahan dengan luas lebih dari 23 hektare itu telah masuk dalam aset daerah berdasarkan sertifikat resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Teguran tertulis sudah disampaikan pada 6 November lalu dengan tenggat hingga 20 November.
“Kami masih mengedepankan pendekatan persuasif. Eksekusi adalah opsi terakhir,” ujarnya.

banner 325x300

Pemda menegaskan bahwa legitimasi kepemilikan ada pada dokumen BPN. Urusan keabsahan sertifikat, menurut Erwinsyah, sepenuhnya domain lembaga pertanahan. “Data pembanding itu adanya di BPN. Jadi jika ada pihak merasa memiliki bukti tandingan, prosedurnya jelas,” tambahnya.

Di sisi lain, keluarga besar Raden Wali tetap mempertahankan klaim bahwa tanah tersebut merupakan warisan yang telah dikuasai secara turun-temurun. Perwakilan ahli waris, Raden Kertawali, menyebut dasar klaim keluarga berasal dari pipil garuda tahun 1957 yang kemudian diperkuat sertifikat turunan pada 1986.
“Kami sudah ikut semua proses mediasi sejak 2021, tapi belum ada titik temu. Dari 23 hektare, yang tersisa kami kuasai hanya sekitar satu hektare,” katanya. Ia juga mengungkapkan keluarga telah menginvestasikan hampir Rp 300 juta untuk usaha di lahan tersebut.

DPRD KLU turut menyoroti persoalan ini. Wakil Ketua DPRD, Hakamah, menilai sengketa tersebut membutuhkan ruang dialog yang lebih terbuka agar kedua pihak tidak berpegang hanya pada satu sudut pandang.
“Harus ada duduk bersama lagi. Kita cari jalan tengah, bukan hanya menunggu siapa yang menang atau kalah,” ujarnya.

Proses penyelesaian diperkirakan masih panjang. Sertifikat warga tidak dapat dibatalkan begitu saja tanpa proses hukum yang sah.
“Satu-satunya jalan adalah putusan pengadilan negeri,” tegas Hakamah.

Sengketa Senaru kini bukan sekadar soal kepemilikan tanah, tetapi juga pertarungan antara legalitas administratif dan klaim historis turun-temurun. Selama kedua jalur pembuktian ini belum bertemu, persoalan dipastikan belum akan berakhir.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *