Tanjungtv.com – Pembangunan gedung baru DPRD Lombok Utara (KLU) kembali jadi sorotan. Meski sudah digunakan, pihak rekanan hingga kini belum juga melunasi denda keterlambatan pembangunan. Pemerintah daerah menegaskan siap mengambil langkah hukum jika kewajiban tersebut diabaikan.
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi rekanan untuk membayar denda. Namun, sampai sekarang belum ada penyelesaian.
“Kalau dalam tiga bulan tidak juga dibayar, pemerintah bisa meminta kejaksaan untuk turun tangan. Itu sesuai prosedur dan demi menagih kerugian negara,” tegasnya,
Menurut Kusmalahadi, keterlibatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan gedung DPRD merupakan hal yang wajar. Apalagi, langkah itu muncul setelah adanya laporan dari masyarakat. “Apapun hasil temuan kejaksaan, pemerintah pasti tindak lanjuti. Kami kooperatif dan mendukung penuh prosesnya,” tambahnya.
Ketua Komisi III DPRD KLU, Sutranto, juga membenarkan adanya pemeriksaan Kejati NTB di gedung dewan. Tim kejaksaan disebut sempat mendokumentasikan sejumlah ruangan dan berdiskusi dengan anggota dewan. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi soal temuan mereka.
“Itu bagian dari kewajiban kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, pembangunan gedung DPRD KLU dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup bangunan utama yang sudah dilakukan serah terima (PHO) oleh Dinas PUPR-PKP, sementara tahap kedua masih berjalan. Tahap lanjutan ini meliputi gedung belakang, pagar depan, dan penataan landscape.
“Kami berharap kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan tepat waktu agar tidak menimbulkan masalah baru,” kata Sutranto.
Dengan belum lunasnya kewajiban rekanan, sorotan publik semakin tajam. Pemerintah menegaskan kolaborasi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat, agar potensi kerugian negara tidak berlarut.















