Tanjungtv.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengeksekusi lahan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, yang sebelumnya menjadi lokasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Senaru. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban dan pengamanan aset daerah yang sempat tidak difungsikan pascagempa 2018.
Eksekusi tersebut dipimpin jajaran Pemda KLU melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kepala BKAD KLU, Malamuridndi, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan serta-merta pengosongan, melainkan tindak lanjut dari kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga aset sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Sebelum eksekusi, kami sudah memberikan peringatan hingga empat kali kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut. Kami minta lokasi dikosongkan secara mandiri,” ujarnya.
Lahan yang disengketakan itu dulunya difungsikan sebagai Pustu Senaru. Namun setelah gempa bumi 2018 merusak sejumlah fasilitas publik di Lombok Utara, bangunan tersebut tidak lagi digunakan. Dalam perkembangannya, ada warga yang membersihkan area tersebut dan kemudian mengklaim kepemilikan dengan dasar sertifikat.
Pemda memastikan bahwa objek lahan tersebut merupakan aset sah milik daerah. Hal itu diperkuat hasil verifikasi dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menyatakan sertifikat milik pemda sesuai dengan titik dan objek lahan yang disengketakan.
“Kami tidak menyebut sertifikat warga itu palsu. Hanya saja, berdasarkan hasil verifikasi, sertifikat tersebut tidak menunjuk pada objek yang sama dengan lahan eks Pustu Senaru,” jelas Malamuridndi.
Meski eksekusi telah dilakukan, pemda menegaskan tetap membuka ruang komunikasi. Pemerintah mengaku tidak memiliki niat mengusir warga, tetapi fokus pada penataan administrasi dan pengamanan aset daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, ahli waris yang mengklaim lahan tersebut menyatakan keberatan. Mereka menyebut lahan seluas lebih dari 23 hektare merupakan warisan Pipil Garuda tahun 1957, yang kemudian memiliki sertifikat turunan pada 1986. Dari total luas tersebut, sekitar satu hektare disebut masih dikuasai keluarga.
Lahan itu juga dikaitkan dengan keluarga seorang tokoh bernama Raden Wali. Ahli waris bersikeras bahwa objek yang dieksekusi bukan bagian dari aset pemerintah daerah.
Penertiban ini menjadi bagian dari langkah Pemda KLU memperkuat tata kelola aset pascabencana, sekaligus mencegah potensi konflik agraria yang lebih luas di masa mendatang.















