Tanjungtv.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi memperkuat fondasi hukum masyarakat adat dengan menetapkan legalitas 12 Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis dalam menjamin kepastian hukum sekaligus mendorong pembangunan berbasis kearifan lokal.
Sebanyak 12 MHA yang diakui tersebar di sejumlah kecamatan, yakni masyarakat adat Bayan, Salut, Pengorongan Amor-Amor, Pansor, Kuripan, Baru Satan, Bebekeq, Meleko, Orong Empak Panasan, Leong, Sokong, dan Jeliman Ireng.
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menyampaikan bahwa pengakuan legalitas ini bukan sekadar administrasi pemerintahan, melainkan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak tradisional masyarakat adat yang telah hidup jauh sebelum sistem pemerintahan modern terbentuk.
“Ini merupakan tonggak penting pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat yang telah eksis dan berkontribusi besar dalam menjaga nilai budaya dan harmoni sosial, bahkan sebelum Kabupaten Lombok Utara berdiri,” ujar Najmul.
Menurutnya, masyarakat adat memiliki peran strategis sebagai penjaga nilai kearifan lokal, termasuk dalam menjaga keseimbangan sosial, budaya, dan lingkungan. Oleh karena itu, keberadaan lembaga adat perlu dijaga dan diperkuat agar sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Najmul menegaskan bahwa pembangunan di Lombok Utara tidak bisa dilepaskan dari akar budaya masyarakatnya. Sinergi antara pemerintah, adat, dan agama selama ini menjadi ciri khas kehidupan sosial di daerah tersebut.
“Hukum negara dan hukum adat hidup berdampingan secara harmonis. Inilah kekuatan Lombok Utara yang harus terus dirawat bersama,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) KLU, Atmaja Gumbara, menjelaskan bahwa pengakuan MHA memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Perda tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin eksistensi, keberlanjutan, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah adat dan tata kelola kelembagaan tradisional.
“Aturan ini memastikan masyarakat adat tidak hanya diakui secara sosial, tetapi juga memiliki kepastian hukum dalam sistem pemerintahan,” jelas Atmaja.
Ia menambahkan, penetapan SK MHA telah melalui proses panjang dan ketat, mulai dari tahapan identifikasi, verifikasi, hingga validasi oleh tim khusus. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan rapat klinis untuk merumuskan rekomendasi penetapan.
MHA yang ditetapkan dinyatakan memenuhi unsur sejarah, memiliki struktur kelembagaan adat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, serta kearifan lokal yang masih hidup dan dijalankan.
“Setiap MHA juga memiliki wilayah adat yang jelas, keterikatan kuat terhadap norma adat, serta dokumentasi lengkap sesuai ketentuan regulasi,” pungkasnya.















