Tanjungtv.com – Proses pemekaran desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi topik panas yang tengah dibicarakan warga setempat. Dengan usulan 27 desa dari 25 desa induk, rencana ini masih dalam proses panjang di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa (DP2KBPMD). Kepala DP2KBPMD KLU, Malasiswadi, menegaskan bahwa tahapan penting seperti verifikasi dokumen telah selesai, dan tahun depan akan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan yang krusial.
“Dari total 27 desa yang diusulkan, semua kelengkapan dokumen sudah diverifikasi. Untuk verifikasi lapangan, kita agendakan tahun depan (2025),” ujar Malasiswadi dengan tegas, Sabtu (19/10). Verifikasi lapangan ini sangat penting untuk memastikan desa-desa tersebut layak dimekarkan dari segi jumlah penduduk, batas wilayah, potensi ekonomi, hingga sarana prasarana yang ada.
Namun, proses ini tidaklah mudah. Malasiswadi menegaskan bahwa pihaknya sangat selektif dalam melakukan verifikasi untuk menghindari dampak negatif bagi desa induk maupun desa baru. “Jangan sampai desa induk menjadi semakin lemah setelah desa-desa itu dimekarkan. Kita juga harus memastikan desa yang dimekarkan mampu berdiri sendiri dengan baik,” jelasnya.
Proses pemekaran yang melibatkan 27 desa ini memerlukan waktu dan anggaran yang besar, terutama untuk kegiatan verifikasi lapangan. DP2KBPMD KLU telah menyiapkan tim khusus yang akan turun ke lapangan, namun karena jumlah desa yang cukup banyak, anggaran operasionalnya baru bisa dialokasikan pada 2025. “Kita targetkan verifikasi lapangan selesai pada 2025, dan setelah itu, kita akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait moratorium yang saat ini masih berlaku,” lanjutnya.
Harapan terbesar Malasiswadi adalah pencabutan moratorium pemekaran desa oleh pemerintah pusat. Hal ini, menurutnya, sangat penting agar pemekaran desa dapat segera dilaksanakan demi memudahkan pelayanan kepada masyarakat. “Jika moratorium dicabut, pemekaran ini akan sangat membantu meningkatkan kualitas layanan publik di desa-desa baru,” tegasnya.
Beberapa desa yang telah mengajukan usulan pemekaran antara lain berasal dari berbagai kecamatan di KLU. Di Kecamatan Pemenang, terdapat Desa Pemenang Timur, Malaka, dan Gili Indah. Di Kecamatan Tanjung, ada Desa Sokong, Tanjung, Tegal Maja, dan Sigar Penjalin. Sedangkan di Kecamatan Gangga, desa yang mengajukan pemekaran adalah Genggelang, Gondang, Rempek, Bentek, dan Sambik Bangkol. Kecamatan Kayangan juga ikut berkontribusi dengan Desa Kayangan, Selengen, Santong, Gumantar, dan Salut. Terakhir, di Kecamatan Bayan, desa yang mengusulkan pemekaran antara lain Loloan, Bayan, Anyar, Senaru, dan Mumbul Sari.
Pemekaran desa ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Lombok Utara untuk mendapatkan layanan publik yang lebih baik dan lebih dekat. Namun, masyarakat juga mengharapkan agar proses ini dapat berjalan transparan dan cepat, mengingat pemekaran ini telah lama dinantikan.
Akankah 2025 menjadi tahun yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat desa di KLU? Semua mata kini tertuju pada pencabutan moratorium dari pemerintah pusat, sebagai langkah akhir menuju terwujudnya desa-desa baru di KLU. Hingga saat itu tiba, masyarakat terus menanti dengan penuh harap.















