Pemekaran Desa KLU Masuki Babak Penentuan, Aturan Kependudukan Jadi Penahan Laju Usulan

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Upaya pemekaran desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) memasuki fase krusial. Di balik proses verifikasi yang hampir rampung, terselip tantangan besar yang berpotensi mengubah peta rekomendasi: ketentuan jumlah penduduk yang belum dipenuhi sejumlah desa pengusul.

Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) KLU saat ini tengah merumuskan hasil verifikasi administrasi dan kunjungan lapangan untuk disampaikan kepada Bupati. Seluruh temuan telah dipaparkan dalam rapat besar bersama tim kabupaten yang dipimpin Penjabat Sekda dan juga dihadiri Wakil Bupati.

banner 325x300

“Kami sudah menyampaikan keseluruhan catatan, baik berkas maupun hasil tinjauan lapangan,” ujar Kabid Penataan dan Administrasi Desa, Marta Efendi, Rabu (19/11).

Bayan Masuk Sorotan, Tetapi Tidak Jadi Penentu Tunggal

Di tengah penyusunan rekomendasi, tim turut mempertimbangkan visi-misi bupati, terutama terkait rencana pemekaran Kecamatan Bayan. Menurut Marta, desa-desa pengusul di Bayan sebisa mungkin diarahkan memenuhi syarat minimal untuk mendukung pembentukan kecamatan baru.

Namun desa-desa di luar Bayan yang juga mengajukan pemekaran dipastikan tetap diproses dan tidak dianaktirikan.

Tersandung Syarat Jumlah Penduduk

Meski seluruh desa dinyatakan lengkap secara administrasi, banyak yang tersandung pada syarat kependudukan—minimal 2.500 jiwa.

“Beberapa desa justru berada di bawah 1.500 jiwa. Walaupun jumlah KK-nya memenuhi, tapi syarat jiwa ini yang jadi kendala,” kata Marta.

Kondisi tersebut membuat tim harus berkonsultasi ke pemerintah pusat untuk mengetahui kemungkinan adanya pengecualian atau kebijakan khusus. Belum lagi adanya desa yang belum memiliki lahan untuk kantor desa persiapan—syarat penting lainnya.

Rekomendasi Tim Bukan Penentu Final

Marta menegaskan, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan bupati. Meski rekomendasi tim mengerucut, bupati tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan urgensi pemekaran.

“Bisa saja usulan yang tidak kami rekomendasikan justru ditinjau ulang oleh bupati, begitu juga sebaliknya,” jelasnya.

Target 2025–2026: Penetapan Hingga Kode Register

DP2KBPMD menargetkan draf rekomendasi final selesai pada akhir 2025. Pada 2026, bupati diharapkan dapat menerbitkan keputusan desa persiapan, sebelum berkas dilimpahkan ke Pemprov NTB untuk verifikasi lanjutan dan penerbitan kode register.

Marta berharap kode register bisa terbit sebelum Juli 2026 sehingga momen HUT KLU dapat sekaligus menjadi ajang pelantikan pejabat kepala desa persiapan.

Setelah kepala desa persiapan dilantik, perjalanan menuju status desa definitif tinggal menunggu proses berjalannya pemerintahan selama kurang lebih tiga tahun.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *