Berita  

Pemeriksaan 46 Anggota DPRD NTB Picu Ketegangan Internal, Radar Politik Bergeser Jelang Akhir Tahun

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Rencana Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa 46 anggota DPRD NTB mulai 1 Desember 2025 mendatang bukan hanya membuka babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana “siluman”, tetapi juga memicu dinamika politik internal yang makin memanas di gedung dewan.

Puluhan legislator yang dipanggil secara maraton itu disebut bakal memberikan keterangan dalam rentang waktu hanya beberapa hari. Salah satu anggota DPRD NTB, Abdul Rahim atau Bram, membenarkan dirinya termasuk yang dipanggil pada Selasa, 2 Desember 2025. Ia menyebut pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tiga tersangka sebelumnya.

banner 325x300

“Iya, benar. 46 anggota dewan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).

Namun di balik proses hukum tersebut, dinamika politik internal justru tak kalah mencolok. Sejumlah sumber internal dewan menyebut, pemeriksaan masif ini memicu kekhawatiran adanya “efek domino” politik. Beberapa fraksi disebut mulai melakukan konsolidasi internal untuk mengantisipasi potensi berkembangnya jumlah tersangka.

Sementara itu, Kejati NTB belum memastikan apakah pemeriksaan ini akan berujung pada penetapan tersangka baru. Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, belum memberikan konfirmasi terbaru. Meski begitu, sebelumnya ia telah menyatakan adanya peluang penambahan pasal hingga pengembangan ke arah dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.

“Sekarang ini kami bisa menambah pasal. Aturannya memang seperti itu,” tegasnya.

Hingga kini, tiga anggota DPRD NTB telah ditetapkan sebagai tersangka: Ketua Komisi IV HK, serta dua legislator lainnya, IJU dan MNI alias Acip. Kedua tersangka pertama ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, sementara Acip ditahan di Rutan Lombok Tengah.

Selain itu, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi dari unsur DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Fakta yang menguatkan dugaan keterlibatan lebih luas muncul setelah penyidik menerima pengembalian uang lebih dari Rp2 miliar dari 15 anggota dewan. Uang itu diduga berasal dari pembagian dana oleh para tersangka.

“Sudah kami sita,” ujar Zulkifli sebelumnya.

Penyidikan kasus yang dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tersebut kini memasuki fase kritis. Pemeriksaan 46 anggota dewan bukan hanya menjadi ujian transparansi penegakan hukum, tetapi juga menjadi sorotan tajam publik terhadap stabilitas politik lokal menjelang penutupan tahun.

Di tengah tekanan publik yang kian meningkat, langkah Kejati NTB akan menjadi penentu arah penyidikan berikutnya—apakah sekadar memeriksa saksi, atau membuka jalan bagi tersangka baru yang dapat mengguncang peta kekuasaan di DPRD NTB.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *