Tanjungtv.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) resmi menetapkan standar honorarium bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu sebesar Rp 760 ribu per bulan. Kebijakan ini diambil bukan semata soal angka, melainkan sebagai langkah strategis untuk mengamankan status dan kepastian hukum tenaga non-ASN di daerah.
Kepala BKPSDM Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni, menjelaskan penetapan tersebut merupakan jalan tengah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Belum ada kenaikan, kita mengambil standar Rp 760 ribu berdasarkan rata-rata honor yang selama ini diterima tenaga honorer atau jasa penunjang,” ujarnya.
Menurutnya, status paro waktu memberikan fleksibilitas jam kerja, namun di sisi lain ruang fiskal daerah belum memungkinkan penyamaan gaji dengan PPPK penuh waktu. Meski demikian, perubahan status ini dinilai membawa keuntungan jangka panjang karena memberikan kepastian hukum serta perlindungan jaminan sosial yang lebih baik dibandingkan status honorer sebelumnya.
“Prioritas kami memastikan seluruh tenaga non-ASN masuk ke dalam sistem terlebih dahulu agar posisi mereka aman secara regulasi,” tambah Baiq Mustika.
Terkait pembayaran, honorarium akan diakumulasikan sesuai Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang tertera dalam SK masing-masing pegawai. BKPSDM juga terus berkoordinasi dengan BPKAD agar pencairan berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, menyatakan bahwa saat ini besaran honor masih sama dengan sebelumnya. Namun, ia membuka peluang penyesuaian jika pendapatan asli daerah (PAD) meningkat atau ada kebijakan mandatori dari pemerintah pusat. “Kalau kita kerja keras dan menghasilkan PAD, pasti kita sesuaikan. Begitu juga jika ada aturan dari pusat, pasti kita laksanakan,” tegasnya.
Pemerintah daerah memastikan evaluasi skema kesejahteraan pegawai akan terus dilakukan seiring dengan kondisi keuangan daerah, seraya mendorong seluruh PPPK Paro Waktu untuk tetap bekerja optimal dan profesional.















