Pemkab Lombok Barat Peroleh Rp16,9 Miliar dari Bagi Hasil Tambang PT AMNT

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mendapatkan bagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari keuntungan perusahaan tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebesar Rp16,9 miliar. DBH ini merupakan bagian dari 2,5 persen jatah yang dialokasikan untuk seluruh kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB), di luar Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang memperoleh bagi hasil lebih besar. Pembagian ini menjadi angin segar bagi Pemkab Lobar di tengah kondisi pendapatan yang belum sepenuhnya normal.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Lombok Barat, H. Fauzan Husniadi, menyampaikan bahwa bagian DBH yang diterima Lobar merupakan hasil rekonsiliasi keuangan tahun 2023 dan akan dicairkan pada APBD murni 2024. “DBH yang kita peroleh tahun ini untuk hasil rekon 2023 sebesar Rp16,9 miliar,” ujarnya pekan lalu. Fauzan menambahkan, DBH ini akan diterima oleh Pemkab Lobar setiap tahun, dengan penghitungan yang menunggu hasil rekonsiliasi masing-masing tahun.

banner 325x300

Menurutnya, DBH dari PT AMNT ini sangat penting untuk menutupi kekurangan pembiayaan daerah. “Tahun lalu, bagi hasil ini belum dicairkan, sehingga kalau itu dicairkan, maka kemungkinan Pemkab Lobar tidak akan berutang proyek kepada pihak ketiga,” jelas Fauzan. Ia berharap agar pencairan DBH yang sudah menjadi hak kabupaten ini bisa lebih cepat, sehingga bisa mengurangi beban keuangan daerah, terutama dalam menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur yang tertunda.

Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa pembagian 2,5 persen dari DBH ini diperoleh oleh seluruh kabupaten/kota di NTB, kecuali KSB yang mendapatkan bagian lebih besar. Hal ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib memberikan keuntungan bersih kepada pemerintah sebesar 10 persen. Dari jumlah tersebut, 4 persen dialokasikan untuk pemerintah pusat, sementara 6 persen dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan rincian 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk kabupaten/kota lainnya di provinsi tersebut.

Dana Bagi Hasil ini sangat diharapkan dapat membantu stabilitas keuangan daerah, terutama di tengah kondisi pendapatan yang belum stabil pasca-pandemi. Fauzan menyatakan bahwa jika DBH tahun 2023 tidak dicairkan, hal ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingat DBH sudah seharusnya diberikan sesuai dengan hasil rekonsiliasi keuangan perusahaan tambang.

Sebagai bagian dari upaya percepatan pencairan DBH, Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD NTB terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairan DBH PT AMNT dapat segera diterbitkan. Jika aturan tersebut disahkan, DBH dari keuntungan bersih PT AMNT yang diperkirakan mencapai US$6,71 juta atau sekitar Rp104,62 miliar untuk tahun 2021 dan 2020 dapat segera cair dan dimanfaatkan oleh seluruh kabupaten/kota di NTB, termasuk Lombok Barat.

Pemkab Lombok Barat berharap, dengan adanya dana tambahan ini, mereka dapat menyelesaikan berbagai program pembangunan yang selama ini terkendala oleh keterbatasan anggaran, terutama proyek-proyek infrastruktur yang sempat tertunda akibat ketidaktersediaan dana yang cukup.

Dengan adanya dana bagi hasil yang rutin, Pemkab Lombok Barat bisa lebih leluasa dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah di tahun-tahun mendatang, serta memperbaiki kondisi keuangan yang sempat terdampak oleh perlambatan ekonomi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *