Pemprov NTB Serukan Kaji Ulang Pencabutan Izin PT TCN, Menyelamatkan Pariwisata Gili Trawangan dari Ancaman Krisis Air

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk mempertimbangkan kembali keputusan pencabutan izin pemanfaatan ruang laut (PRL) yang dipegang oleh PT Tiara Cipta Nirwana (TCN). PT TCN, yang selama ini beroperasi di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, berperan vital dalam mengolah air laut menjadi air bersih, kebutuhan krusial bagi masyarakat dan sektor pariwisata di wilayah tersebut.

Pencabutan izin ini menimbulkan kekhawatiran yang besar dari para pelaku industri pariwisata di Gili Trawangan. Mereka khawatir penghentian operasi PT TCN akan memicu krisis air, yang berpotensi melumpuhkan industri pariwisata yang menjadi andalan kawasan tersebut. Keberadaan PT TCN yang selama ini menyuplai air bersih dinilai sangat krusial dalam menunjang aktivitas wisata, terutama di tengah permintaan air bersih yang terus meningkat.

banner 325x300

“Kami berharap agar keputusan ini dapat ditinjau ulang atau setidaknya ditangguhkan,” ujar Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaludin Malady, saat ditemui di Pendopo Kantor Gubernur NTB, Jumat (11/10). Menurutnya, para pelaku usaha pariwisata di Gili Trawangan menyampaikan keresahan mereka kepada Dinas Pariwisata NTB, dengan harapan pemerintah dapat mengakomodasi kepentingan mereka yang sangat bergantung pada pasokan air bersih dari PT TCN.

Lebih lanjut, Jamaludin menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin PT TCN didasarkan pada temuan KKP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Pengeboran yang dilakukan PT TCN diketahui menyebabkan kerusakan pada terumbu karang di kawasan laut Gili Trawangan. Pelanggaran ini membuat KKP bergerak cepat dengan langkah tegas, mencabut izin operasi perusahaan tersebut.

Namun, di tengah polemik ini, PT TCN sebenarnya telah menyatakan kesediaannya untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi. “Begitu pelanggaran ini ditemukan oleh KKP, semua pihak jadi kalang kabut. Namun, PT TCN siap bertanggung jawab dan memperbaiki dampak lingkungan yang mereka sebabkan,” jelas Jamaludin. Menurutnya, langkah perbaikan ini seharusnya dipertimbangkan sebelum keputusan pencabutan izin diberlakukan secara final.

Sementara itu, industri pariwisata di Gili Trawangan menyumbang perekonomian daerah secara signifikan. Dengan ribuan wisatawan yang datang setiap tahunnya, ketergantungan kawasan ini terhadap pasokan air bersih sangat tinggi. Tidak hanya untuk konsumsi sehari-hari, air bersih juga digunakan untuk kebutuhan akomodasi hotel, restoran, dan berbagai fasilitas wisata lainnya.

Penghentian operasi PT TCN tanpa solusi alternatif yang memadai dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pelayanan di kawasan wisata tersebut, yang berpotensi merugikan sektor pariwisata secara keseluruhan. “Gili Trawangan merupakan salah satu destinasi unggulan NTB. Tanpa pasokan air bersih yang stabil, pariwisata di sini bisa terancam,” tambah Jamaludin.

Sementara itu, masyarakat setempat dan pelaku usaha terus berharap agar pemerintah dapat menemukan solusi yang seimbang antara kepentingan lingkungan dan kelangsungan hidup ekonomi di wilayah tersebut. Mereka mendukung upaya perbaikan lingkungan oleh PT TCN, namun berharap agar izin operasi perusahaan tersebut tetap dipertahankan selama proses perbaikan berlangsung.

Kepala Dinas Pariwisata NTB juga menekankan pentingnya dialog antara pihak-pihak terkait, termasuk KKP, PT TCN, dan para pelaku pariwisata, untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. “Kami ingin solusi yang tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga menjamin keberlanjutan sektor pariwisata,” pungkasnya.

Keputusan final mengenai pencabutan izin PT TCN kini masih berada di tangan KKP. Namun, harapan besar dari masyarakat Gili Trawangan dan pelaku industri wisata adalah adanya reconsiderasi dari pemerintah pusat agar kawasan ini tetap mendapatkan suplai air bersih yang memadai, tanpa mengesampingkan upaya perlindungan lingkungan yang lebih baik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *