Penegakan Hukum Rokok Ilegal di Lombok Naik Dua Kali Lipat, Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Negara Rp 8,8 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com — Kinerja pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Pulau Lombok menunjukkan hasil signifikan. Berdasarkan data Bea Cukai Mataram, hingga 30 September 2025 jumlah penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melonjak hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto, menyebut sepanjang 2024 pihaknya melakukan 230 kali penindakan yang menghasilkan barang bukti. Sementara pada 2025, hingga akhir September saja, jumlahnya sudah mencapai 546 kali penindakan.

banner 325x300

“Artinya naik dua kali lipat dibanding tahun 2024 dan masih bisa bertambah karena operasi masih berjalan,” kata Adi di kantornya, Selasa (11/11).

Dorongan Pemda Gunakan Dana Cukai untuk Operasi

Adi menjelaskan, lonjakan penindakan itu merupakan hasil kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dari total DBHCHT, 10 persen dialokasikan untuk penegakan hukum, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 40 persen untuk kesehatan.

Namun, Bea Cukai mendorong agar porsi penegakan hukum diperbesar.

“Kami dorong supaya sampai 60 persen digunakan untuk operasi, karena terbukti efektif,” ujarnya.

Setiap daerah kini memiliki Satgas Rokok Ilegal yang melibatkan Satpol PP, aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan Bappeda. Sinergi itu, kata Adi, terbukti meningkatkan hasil operasi di lapangan.

7,17 Juta Batang Rokok Ilegal Disita pada 2024

Data Bea Cukai Mataram mencatat, sepanjang 2024 disita 7.178.339 batang rokok ilegal dan 118.213 gram tembakau iris (TIS). Sementara hingga September 2025, tercatat 3.849.234 batang rokok dan 90.748 gram TIS berhasil diamankan.

“Jumlah batang rokok yang kami sita memang menurun, tapi frekuensi penindakan meningkat dua kali lipat. Artinya, peredarannya makin menyebar, tapi volumenya makin kecil,” ujar Adi.

Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan keberhasilan sosialisasi yang mulai berdampak.

“Toko yang menjual makin banyak, tapi barangnya makin sedikit. Itu artinya masyarakat mulai paham dan berhenti menjual,” jelasnya.

Cegah Kerugian Negara Rp 8,8 Miliar

Sepanjang dua tahun terakhir, Bea Cukai berhasil mencegah potensi kerugian negara lebih dari Rp 8,8 miliar.
Pada 2024, nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 10,56 miliar dengan potensi kerugian yang dicegah sebesar Rp 5,58 miliar. Sedangkan pada 2025 (hingga September), nilainya Rp 6,06 miliar dengan potensi kerugian yang dicegah Rp 3,26 miliar.

“Sering disalahpahami, seolah-olah itu kerugian negara karena rokok ilegal beredar. Padahal justru itu potensi kerugian yang berhasil dicegah,” tegas Adi.

Rantai Distribusi Panjang dan Modus di Warung

Hasil operasi menunjukkan sebagian besar rokok ilegal ditemukan di warung-warung kecil. Produsen biasanya tidak menjual langsung ke konsumen, tetapi lewat rantai distributor dan sales.

“Sering kali pemilik warung tidak tahu. Sales datang, titip barang, lalu refill beberapa hari kemudian,” jelas Adi.

Banyak pemilik warung akhirnya enggan menyebut pemasok.

“Kasihan mereka. Untungnya kecil, tapi bisa kena pidana. Karena itu kami terus sosialisasikan agar hanya menjual rokok legal,” tambahnya.

Modus Dominan: Rokok Polos dan Salah Peruntukan

Bea Cukai Mataram mencatat, modus paling banyak adalah rokok polos tanpa pita cukai, disusul penggunaan pita bekas, pita palsu, dan salah peruntukan (saltuk).

“Kalau pita cukainya tertulis 12 batang tapi isinya 20, itu juga ilegal. Walau kemasan bagus, tetap salah peruntukan,” katanya.

Adi menambahkan, pita palsu bisa dikenali dengan sinar ultraviolet, sementara pita bekas tampak kasar atau bergelembung karena direkat ulang.

SKT vs SKM: Celah Pengusaha Nakal

Bea Cukai juga menemukan modus pengusaha nakal yang menempelkan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) ke produk Sigaret Kretek Mesin (SKM).

“Tarif SKT hanya Rp 100–400 per batang, sedangkan SKM bisa Rp 700–1.200. Jadi ada yang sengaja salah tempel untuk hindari pajak tinggi,” ungkap Adi.

Pengawasan Vape Masih Tahap Edukasi

Bea Cukai Mataram juga mulai mengawasi produk vape yang kini dikenai cukai. Namun, hingga kini belum ada pelanggaran di Pulau Lombok.

“Untuk vape, rata-rata penjual sudah patuh. Jadi fokus kami masih edukasi, belum operasi besar,” jelasnya.

Menurutnya, vape masih tergolong gaya hidup baru di kalangan muda, sehingga pengawasan masih bisa dilakukan dengan pendekatan persuasif.

Koordinasi Lombok dan Sumbawa

Wilayah kerja Bea Cukai Mataram mencakup seluruh Pulau Lombok, sedangkan Pulau Sumbawa berada di bawah Bea Cukai Sumbawa.

“Kalau kasusnya di Sumbawa, mereka yang tangani. Tapi kalau pabriknya di Lombok, kami koordinasi,” ujar Adi.

Harapan: Kesadaran Masyarakat Meningkat

Adi berharap masyarakat semakin sadar bahwa membeli atau menjual rokok ilegal merugikan banyak pihak.

“Kalau nanti jumlah operasi dan barang sitaan sama-sama menurun, itu tanda keberhasilan bersama,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *