Tanjungtv.com — Enam orang mahasiswa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan gerbang Kantor DPRD NTB yang terjadi saat aksi demonstrasi pada Jumat, 23 Agustus 2024. Penetapan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, pada Selasa (15/10). Aksi demonstrasi yang awalnya damai tersebut berubah menjadi ricuh, berujung pada perusakan fasilitas di gedung DPRD NTB, terutama gerbang sebelah selatan yang berlokasi di Jalan Udayana, Kota Mataram.
“Iya, benar, enam mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Syarif Hidayat. Nama-nama mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hazrul Falah, Muhammad Alfarid, Mavi Adiek Garlosa, Deny Ikhwal Al Ikhsan, Kharisman Samsul, dan Rifki Rahman. Keenam mahasiswa tersebut terjerat Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang kekerasan terhadap barang dan fasilitas umum.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat mereka secara hukum. Meski demikian, hingga saat ini para mahasiswa tersebut belum ditahan. “Kami masih menunggu proses pemeriksaan terhadap para tersangka,” tambah Syarif. Pemeriksaan terhadap keenam mahasiswa ini dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 18 Oktober 2024 mendatang.
Syarif juga mengungkapkan bahwa meskipun enam mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda NTB belum merinci secara pasti asal kampus para mahasiswa tersebut. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa mereka berasal dari perguruan tinggi negeri di Mataram dan Lombok Timur.
Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada. Dalam aksi tersebut, massa demonstran diduga melakukan perusakan gerbang kantor DPRD NTB, yang akhirnya dilaporkan oleh pihak DPRD ke Ditreskrimum Polda NTB. Laporan ini kemudian berujung pada penetapan enam orang mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Polda NTB masih menunggu pemeriksaan lanjutan dan berharap para mahasiswa yang terlibat dapat bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Syarif menegaskan bahwa langkah penahanan akan dipertimbangkan setelah hasil pemeriksaan selesai. “Belum ditahan, kita lakukan pemeriksaan dulu,” ucapnya. Sementara itu, pihak DPRD NTB meminta agar proses hukum berjalan dengan lancar dan menegakkan keadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aksi mahasiswa yang berujung pada perusakan ini menjadi sorotan publik, terutama karena keterlibatan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang selama ini dikenal sebagai agen perubahan. Proses hukum yang menjerat mereka diharapkan dapat memberikan pelajaran penting mengenai batasan aksi unjuk rasa dan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban umum serta menghormati fasilitas negara.















